Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ngatari, Direktur Utama Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut, menyebutkan bahwa Ngatari diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada hari Senin. Langkah ini diambil setelah KPK mengumumkan awal penyidikan kasus ini pada 26 Juni 2025.
Proyek pengadaan mesin EDC ini terungkap memiliki nilai sebesar Rp2,1 triliun. KPK telah mengambil tindakan preventif dengan mencegah 13 individu untuk tidak meninggalkan wilayah Indonesia. Mereka yang dalam daftar cegah tersebut antara lain CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Berdasarkan penghitungan awal, kerugian yang ditimbulkan untuk negara dari pengadaan ini diperkirakan mencapai Rp700 miliar, setara dengan 30 persen dari total nilai proyek. Informasi ini disampaikan KPK pada 1 Juli 2025.
Selanjutnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini pada 9 Juli 2025. Tersangka tersebut termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo. Selain itu, Dedi Sunardi yang menjabat SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja yang menjadi Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi juga menjadi bagian dari daftar tersangka.
Kasus ini menambah deretan kasus korupsi di sektor keuangan yang memerlukan perhatian khusus. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memulihkan kerugian negara dan menjaga integritas lembaga keuangan.
Dengan pemanggilan saksi dan penetapan tersangka, KPK menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan BRI. Dalam konteks ini, masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan tentang bagaimana uang negara dipergunakan, serta tindakan yang diambil terhadap setiap pegawai negeri dan institusi yang diduga terlibat dalam korupsi. KPK, sebagai lembaga yang memiliki tugas untuk memberantas korupsi, diharapkan dapat menyelesaikan proses hukum ini secepatnya dan secara adil. Keberhasilan dalam menangani kasus ini juga menjadi indikator penting keberlanjutan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.