Nasional

KPK Panggil Ulang Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Haji 2023-2024

Avatar photo
9
×

KPK Panggil Ulang Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Haji 2023-2024

Sebarkan artikel ini

KPK Panggil Ulang Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus tersebut.

Asep menambahkan, pemanggilan ini berbeda dari yang dijadwalkan sebelumnya pada 7 Agustus 2025, yang masih berada pada tahap penyelidikan. KPK telah mengkonfirmasi bahwa penyelidikan perkara ini kini telah memasuki fase penyidikan setelah mendapatkan keterangan dari Yaqut sebelumnya.

Kasus ini berawal dari pengamatan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang menemukan ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Pansus mencatat berbagai kejanggalan, termasuk pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000, yang terdiri dari 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Penetapan kuota tersebut dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam undang-undang tersebut, ketentuan untuk kuota haji khusus adalah delapan persen, sementara kuota haji reguler adalah 92 persen. Langkah terburu-buru Kementerian Agama dalam pembagian kuota dinilai berpotensi merugikan kepentingan jamaah.

KPK telah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Laporan dari Pansus Angket Haji menjadi salah satu basis penguatan bagi KPK dalam melakukan penyidikan.

Masyarakat berharap agar proses hukum yang tengah berlangsung dapat memberikan kejelasan serta transparansi terkait penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan salah satu rukun Islam bagi umat Muslim. KPK diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan akurat, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.

Dalam waktu dekat, KPK akan memanggil beberapa pihak lainnya terkait kasus ini, untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang mendukung penyidikan. Langkah ini diharapkan mampu menggali lebih dalam mengenai pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses pengaturan kuota haji.

Dengan demikian, pemanggilan ulang Yaqut Cholil Qoumas dan pihak lainnya menjadi penting dalam rangka menciptakan akuntabilitas dan keadilan, serta memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji di masa depan dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. KPK terus berupaya memastikan bahwa setiap tindakan korupsi dapat dicegah, dan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.