Nasional

KPK Panggil Saksi Kasus Suap Pengelolaan Hutan, Tiga Tersangka Sudah Ditahan

Avatar photo
2
×

KPK Panggil Saksi Kasus Suap Pengelolaan Hutan, Tiga Tersangka Sudah Ditahan

Sebarkan artikel ini

KPK panggil pejabat Kementerian Kehutanan dalam kasus suap pengelolaan hutan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan, Supardi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

Pemeriksaan terhadap Supardi dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan yang lebih luas terkait kasus tersebut. Selain Supardi, KPK juga memanggil dua saksi tambahan, yakni Ali Lukmanul Hakim sebagai Kepala Divisi Operasional Inhutani V, dan Natalas Anis Harjanto selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Umum Perhutani.

Perkembangan ini muncul setelah KPK pada 14 Agustus 2025 resmi menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus suap pengelolaan hutan. Penetapan tersebut merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 13 Agustus 2025. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari Direktur PT PML, Djunaidi, Staf Perizinan SBG, Aditya, dan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady ditetapkan sebagai penerima suap dalam skandal ini. Pada saat penetapan tersangka, KPK menyita uang tunai sebesar 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun yang memberi suap, akan diproses secara hukum. Penyidik berharap dengan pemanggilan sejumlah saksi, kasus ini dapat terungkap secara lebih jelas dan transparan.

Kasus ini menyoroti masalah mendalam terkait integritas dalam pengelolaan kawasan hutan di Indonesia, sektor yang berperan penting dalam kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Dalam beberapa tahun terakhir, pengelolaan sumber daya alam, terutama hutan, sering kali terjerat praktik korupsi yang merugikan negara serta masyarakat.

KPK terus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan praktik-praktik korupsi yang merugikan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Sebagai lembaga anti-korupsi, KPK tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akan tercipta sistem pengelolaan sumber daya alam yang lebih akuntabel dan transparan, demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di masa depan.