KPK Dalami Pertemuan Mantan Bendahara Umum AMPHURI dalam Kasus Korupsi Haji
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menginvestigasi pertemuan antara Muhammad Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Langkah ini sejalan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perhatian khusus diberikan pada waktu pertemuan tersebut, apakah terjadi sebelum atau setelah penerbitan Surat Keputusan (SK) mengenai kuota haji. “Kami mendalami pertemuan ini untuk memahami konteks dan potensi dugaan komunikasi terkait aliran uang,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menegaskan pertemuan tersebut penting untuk diinvestigasi, karena akan mengarahkan penyidik kepada dugaan pembicaraan soal kuota haji. “Jika pertemuan terjadi sebelum SK terbit, kemungkinan ada perbincangan strategis. Namun, jika setelah, kami akan fokus pada aspek keuangan yang muncul dari komunikasi tersebut,” kata Asep.
SK yang dimaksud berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam konteks ini, Asep menyatakan bahwa sangat tidak mungkin Tauhid Hamdi bertemu dengan Yaqut Cholil tanpa adanya diskusi penting. “Pertemuan pasti memiliki agenda, dan itu yang perlu kami ketahui,” tegasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Tauhid Hamdi mengatakan bahwa ia dijadikan objek pertanyaan mengenai pertemuan tersebut dan hubungan dengan kebijakan kuota haji tambahan. Dalam pemeriksaannya, KPK telah menyiapkan sebelas pertanyaan terkait isu ini.
Penyidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 9 Agustus 2025 setelah KPK melakukan klarifikasi dengan Yaqut Cholil dua hari sebelumnya. KPK juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK telah mencegah tiga individu, termasuk Yaqut Cholil, untuk bepergian ke luar negeri dalam kaitan dengan kasus ini.
Pada 18 September 2025, KPK menemukan indikasi bahwa 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji mungkin terlibat dalam skandal ini. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Pansus Angket Haji di DPR RI telah melaporkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sedangkan sisanya untuk haji reguler.
Penyidikan yang dilakukan KPK dan Pansus Angket Haji DPR RI diharapkan dapat menguak lebih dalam arus dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus korupsi tersebut, sehingga tindakan tegas dapat diambil guna menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan umat.