Berita

Korupsi di Kabupaten Blitar: Kerugian Negara Capai Rp 235 Juta

Avatar photo
59
×

Korupsi di Kabupaten Blitar: Kerugian Negara Capai Rp 235 Juta

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Agung Blitar Temukan Kerugian Negara Rp 235 Juta Akibat Dugaan Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar mengungkapkan terdapat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 235 juta terkait kasus dugaan korupsi oleh oknum aparat desa. Kerugian ini berasal dari penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blitar, I Gede Willy Pramana, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Pada tahap awal, penyidik telah menetapkan satu tersangka, namun kemungkinan akan ada penambahan sesuai dengan hasil penyelidikan.

Dugaan tindakan korupsi ini dijerat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kejari Blitar berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik korupsi guna menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran desa yang transparan.