Berita

Komitmen Prabowo pada UUD 1945: Saham Mayoritas Tetap di Tangan Pemerintah

Avatar photo
5
×

Komitmen Prabowo pada UUD 1945: Saham Mayoritas Tetap di Tangan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Ditekankan Untuk Patuhi Pasal 33 UUD 1945 dalam Pengelolaan Investasi Asing

Dalam upaya mendorong hilirisasi industri, kebijakan investasi asing di Indonesia tetap harus mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa penguasaan sumber daya alam harus berada di tangan negara. Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Faisol Riza, menyatakan bahwa meskipun ada investasi dari luar negeri, termasuk Cina, pemegang saham mayoritas tetap haruslah pemerintah Indonesia.

“Investasi yang datang, meski dari Cina atau negara lain, tetap harus memastikan bahwa saham mayoritas dikuasai oleh pemerintah,” tegas Faisol. Poin ini menjadi penting, khususnya di tengah meningkatnya ketergantungan Indonesia terhadap modal asing untuk pengembangan sektor industri.

Faisol menjelaskan bahwa untuk mencapai hilirisasi yang sukses, ada tiga elemen utama yang harus diperhatikan: modal, sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, dan modal kerja. Mengenai modal, ia menyoroti potensi manajemen aset yang masih dianggap lemah. Aset-aset milik pemerintah, menurut Faisol, seharusnya tidak dijual, tetapi dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal.

“Sangat disayangkan jika aset kita hanya dibiarkan tanpa dikelola dengan baik. Aset tersebut seharusnya menjadi jaminan, bukan untuk dijual, sehingga pemerintah dapat memiliki modal untuk membangun industri lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih jauh, Faisol optimis bahwa masalah kekurangan SDM berkualitas bisa teratasi dalam lima tahun ke depan di bawah kepemimpinan Prabowo. “Dalam waktu lima tahun, saya yakin kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia bukanlah hal yang mustahil,” ucapnya dengan penuh keyakinan.

Isu pengelolaan lahan pertanian juga menjadi sorotan Faisol. Ia menekankan bahwa penguasaan lahan pertanian yang luas – satu juta hektare dikelola oleh individu atau kelompok – sebaiknya berada di bawah kontrol negara. Dengan pengelolaan yang terencana dan terintegrasi, produktivitas lahan pertanian dapat meningkat, sehingga petani pun akan menikmati penghasilan yang lebih baik.

“Bila lahan-lahan ini dikelola oleh negara, saya yakin kualitas produksi akan meningkat secara signifikan,” tambahnya. Ungkapan ini mencerminkan harapan yang besar bagi petani di Indonesia, yang selama ini sering kali terjebak dalam praktik pengelolaan lahan yang tidak optimal.

Pentingnya menerapkan apalagi menegaskan posisi negara sebagai penguasa sumber daya alam di tengah arus investasi asing ini selaras dengan aspirasi masyarakat untuk masa depan yang lebih baik dan berkeadilan. Dalam konteks ini, berkembangnya industri dan ketahanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi harapan masyarakat luas.

Dengan mengikuti prinsip-prinsip yang terkandung dalam konstitusi dan mengoptimalkan aset serta SDM seperti yang dikemukakan Faisol Riza, Indonesia dapat memperkuat posisinya di kancah global serta mencapai kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat. Ditekankannya kembali komitmen pada Pasal 33 UUD 1945 menjadi harapan untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi dapat memberi manfaat bagi masyarakat luas.