Nasional

Komitmen Pemerintah: 400 Ribu Hektare Hutan Adat Ditetapkan untuk Masyarakat Hukum Adat

Avatar photo
8
×

Komitmen Pemerintah: 400 Ribu Hektare Hutan Adat Ditetapkan untuk Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Tetapkan 400 Ribu Hektare Hutan Adat untuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Jakarta – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmen pemerintah dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, terbukti dengan penetapan area hutan adat yang telah mencapai 400 ribu hektare. Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, Menhut menjelaskan bahwa selama periode 2016 hingga Juli 2025, pemerintah telah menetapkan 160 unit hutan adat dengan total luas hampir 333.687 hektare. Luasan ini dikelola oleh sekitar 83 ribu kepala keluarga masyarakat adat di 41 kabupaten di 19 provinsi di Indonesia.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan dari berbagai pihak serta masyarakat hukum adat di seluruh daerah,” ungkap Raja Juli Antoni. Pernyataan ini diungkapkan saat memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap 9 Agustus.

Menhut juga mengemukakan bahwa regulasi penting, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, telah memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat. Ini merupakan langkah kolaboratif yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Penguatan regulasi ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi komunitas adat atas wilayah leluhur yang selama ini dikelola secara berkelanjutan. Sejak Raja Antoni menjabat sebagai Menhut, penetapan hutan adat menunjukkan peningkatan signifikan. Dalam tujuh bulan terakhir, dari Januari hingga Juli 2025, tercatat luas hutan adat yang ditetapkan mencapai 70.688 hektare.

Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan, menambahkan bahwa terjadi peningkatan signifikan dalam proses penetapan hutan adat, baik yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) maupun yang masih dalam tahap verifikasi. “Rata-rata capaian tahunan dari 2016 hingga 2024 adalah sekitar 41.563 hektare. Sementara untuk periode Januari hingga Juli 2025, capaian kami mencapai 70.688 hektare, dan masih ada waktu lima bulan di tahun ini, sehingga bisa saja mencapai hampir 100.000 hektare,” jelas Julmansyah.

Dengan adanya program penetapan hutan adat ini, pemerintah berharap bisa lebih melindungi dan memberdayakan masyarakat hukum adat. Melalui upaya bersama, diharapkan wilayah hutan yang dikelola masyarakat adat dapat terjaga kelestariannya, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat tersebut.

Pengakuan atas hak-hak masyarakat hukum adat menjadi langkah penting dalam menjaga keberagaman budaya dan ekosistem di Indonesia. Menurut pemerintah, dukungan bagi masyarakat hukum adat diharapkan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjamin ketahanan dan keberlangsungan lingkungan hidup mereka. Dengan demikian, pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat akan menjadi bagian integral dari kebijakan kehutanan nasional.

Melalui langkah-langkah strategis ini, pemerintah berkomitmen untuk terus memfasilitasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan di Indonesia.