Berita

Ketua RW Malang Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Sodomi 7 Anak Laki-laki

Avatar photo
3
×

Ketua RW Malang Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Sodomi 7 Anak Laki-laki

Sebarkan artikel ini

Ketua RW di Malang Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Sodomi 7 Anak

Kota Malang – Seorang Ketua RW berinisial PBS (63) di Kota Malang divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Malang setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tujuh anak laki-laki. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025. Selain menjalani hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta serta diwajibkan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 104 juta, dengan pembayaran awal Rp 50 juta yang telah diselesaikan.

Jaksa Penuntut Umum, Dewangga Kurniawan, menyatakan bahwa vonis ini lebih ringan dari yang diajukan karena adanya pertimbangan dari majelis hakim terkait usia serta kondisi kesehatan terdakwa yang menderita penyakit lambung. “Korban juga memaafkan. Namun, kami masih berpikir untuk mengajukan banding atas keputusan ini,” ujar Dewangga kepada wartawan.

Di pihak lain, kuasa hukum korban, Ahmad Mukmin, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap vonis yang dijatuhkan, yang dinilai masih belum memberikan keadilan bagi para korban. Ia menegaskan bahwa keluarga korban merasa keputusan ini terlalu ringan, terlebih pembayaran restitusi belum sepenuhnya dipenuhi. “Kami akan mengkoordinasikan langkah hukum selanjutnya dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambah Ahmad.

Kasus ini terungkap ketika Polresta Malang Kota melakukan penangkapan terhadap PBS, setelah menerima laporan mengenai tindakan predator seksual yang melibatkan tujuh anak di sekitar wilayah tersebut. “Korban berasal dari lingkungan sekitar dan ada yang merupakan anak tetangganya,” jelas Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono, saat mengkonfirmasi berita tersebut.

Kasus ini menggugah keprihatinan masyarakat, terutama terkait keselamatan dan perlindungan anak di Indonesia. Banyak orang tua yang kini semakin khawatir akan keselamatan anak-anak mereka, khususnya di lingkungan tempat tinggal. Melihat dinamika ini, berbagai kalangan mendorong perlunya pengetatan regulasi dan edukasi lebih lanjut tentang perlindungan hak anak di lingkup masyarakat.

Perlindungan terhadap anak menjadi agenda penting, mengingat setiap tindakan kekerasan seksual dapat membawa dampak jangka panjang terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman untuk anak-anak, dengan melaporkan setiap indikasi kejahatan seksual kepada pihak berwenang.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan pihak berwenang dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, serta memberikan dukungan psikologis yang diperlukan bagi korban agar dapat memulihkan diri secara emosional dan sosial.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan, kolaborasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih efektif dan berkelanjutan di tanah air.