Keterlambatan Gaji P3K di Blitar Mendorong Tuntutan Percepatan Pencairan
Keterlambatan pencairan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Kabupaten Blitar menuai sorotan dari masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anak Nasionalis (Ganas) meminta Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera menyelesaikan masalah ini dan mempercepat proses pencairan.
Ketua Ganas, Joko Wiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Blitar pada 23 Oktober lalu. Dalam pertemuan tersebut, Ganas menuntut pemerintah daerah mencari solusi konkret terkait keterlambatan pembayaran gaji P3K yang seharusnya disalurkan sejak awal bulan.
“Berdasarkan SK Bupati Nomor 165 Tahun 2025, DPRD wajib membuka rekening di Bank Jatim untuk penyaluran gaji P3K. Namun, realisasi hingga saat ini masih tertunda. Pemkab diharapkan dapat menggunakan dana taktis untuk menalangi,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait berkomitmen untuk mencairkan gaji sebelum akhir Oktober. Namun, Ganas memberikan ultimatum tegas, jika pencairan tak terlaksana hingga akhir bulan, mereka akan mengambil langkah hukum melalui PTUN sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap tenaga P3K.









