Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sedang menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan aparat desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 235 juta. Kerugian tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 yang saat ini masih dalam tahap pencampuran. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blitar, I Gede Willy Pramana, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini meskipun saat ini baru ada satu tersangka yang ditetapkan.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18, serta ketentuan lainnya yang berkaitan. Penyidikan kasus ini menunjukkan komitmen Kejari Blitar dalam menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Kejaksaan berharap penanganan yang transparan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui media lokal, termasuk Koran Radar Blitar.