Berita

Keributan di Sidang Vonis Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMA Jombang

Avatar photo
8
×

Keributan di Sidang Vonis Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMA Jombang

Sebarkan artikel ini

Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi Jombang Picu Keributan di Pengadilan

Jombang – Sidang vonis terhadap tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi kelas 3 SMA di Sumobito, Jombang, yang berinisial PRA (18), berlangsung ricuh. Keluarga korban yang tidak puas dengan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa, berupaya menyerang mereka setelah majelis hakim membacakan vonis, pada Kamis (23/10).

Sidang dilaksanakan di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jombang dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, bersama hakim anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono. Ketiga terdakwa, yaitu Ardiansyah Putra Wijaya (18) dari Desa Sembung, Perak, Jombang; Achmad Toriq (18) pelajar asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri; dan Lutfi Inahu (32) dari Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri, hadir untuk mendengarkan putusan tersebut.

Sebanyak 15 anggota keluarga korban, yang sebelumnya menggelar unjuk rasa di depan PN Jombang, diizinkan untuk menyaksikan jalannya persidangan. Keributan pecah ketika hakim memberikan vonis kepada ketiga pelaku, yang mengakibatkan paman korban, Widodo (45), berusaha menyerang mereka. Aksinya berhasil dicegah oleh petugas keamanan yang siaga di dalam ruangan sidang.

Keluarga korban bersuara lantang, menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa. “Pantasnya dihukum mati,” teriak salah satu keluarga. Widodo menegaskan ketidakpuasan mereka atas keputusan hakim, yang dianggap tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan terhadap PRA. “Tindakan mereka sangat keji dan di luar nalar,” ujarnya.

Sementara itu, ketiga terdakwa mengekspresikan ketidakpuasan yang sama dengan menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Penasihat Hukum mereka, Achmad Umar Faruk, menyatakan langkah hukum ini diambil karena para pelaku merasa vonis yang dijatuhkan tidak adil.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 dan Pasal 285 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ungkap Faisal saat membacakan keputusan.

Namun, hakim menolak permohonan restitusi sebesar Rp 260.366.500 yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena belum memenuhi syarat formal. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut ketiga pelaku untuk dihukum dengan cara yang setimpal dengan tindak pidana yang mereka lakukan.

Kasus ini juga menyentuh hati masyarakat, mengingat pra-peristiwa yang terjadi. PRA merupakan anak bungsu dari dua bersaudara yang tinggal bersama ayahnya setelah ditinggal ibunya yang telah meninggal dunia setahun lalu. Menurut keterangan, korban keluar rumah untuk bertemu seseorang, namun ditemukan tewas setelah mengalami penculikan dan penganiayaan yang sangat brutal.

Jenazah PRA ditemukan di Kanal Turi Tunggorono di Jombang, dengan hasil autopsi menunjukkan tanda-tanda pemerkosaan dan penganiayaan berat. Kejadian ini memicu reaksi cepat dari pihak kepolisian, yang berhasil menangkap ketiga pelaku dalam waktu singkat.

Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat berharap agar hakim dan aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya, serta menampung harapan keluarga korban agar pelaku dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.