Kementerian Haji dan Umrah Awasi Ketat Pelaksanaan Haji 2026 Bersama KPK dan Kejaksaan Agung
Kementerian Haji dan Umrah Indonesia berkomitmen mengawasi pelaksanaan ibadah haji 2026 dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil untuk menjamin pelaksanaan haji yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025).
Dahnil menekankan pentingnya keterlibatan KPK dan Kejaksaan Agung sejak awal proses penyediaan layanan haji. “Kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses tersebut agar potensi penyimpangan dapat dihindari,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kehadiran kedua lembaga ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama jika terjadi wanprestasi dalam pelayanan.
Dalam rapat tersebut, Dahnil menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki pengalaman dalam mendampingi penyelenggaraan haji melalui atase hukum yang ada di Arab Saudi. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan hukum dan menjaga kepentingan jemaah haji Indonesia.
Mengenai kuota haji, Dahnil mengungkapkan bahwa Indonesia memperoleh 221 ribu kuota dari Kerajaan Arab Saudi untuk tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 8 persen ditujukan untuk jemaah haji khusus. Dengan rincian, 203.000 kuota akan diberikan kepada jemaah reguler dan sekitar 17.000 kuota untuk jemaah khusus.
“Pembagian kuota haji reguler per provinsi akan dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” tambahnya. Kementerian Haji dan Umrah berupaya agar seluruh jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari sudut pandang masyarakat, langkah kolaborasi ini menjadi penting mengingat banyaknya keluhan dan masalah yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan haji, seperti penipuan dan praktik korupsi. Dengan adanya pengawasan yang ketat dari KPK dan Kejaksaan Agung, diharapkan pelaksanaan haji 2026 akan lebih transparan dan dapat memberikan jaminan bagi jemaah.
Inisiatif ini juga akan memberi rasa aman bagi calon jemaah haji yang saat ini masih berada dalam daftar tunggu. Mereka berharap bahwa pelayanan ke depan akan lebih baik dan menunjang keberlangsungan ibadah dengan lancar, sebagaimana harapan umat Muslim di Indonesia.
Dengan dukungan penuh dari lembaga penegak hukum, Kementerian Haji dan Umrah juga berharap dapat meminimalisir potensi kesalahan dan penyelewengan lainnya yang pernah terjadi dalam sejarah penyelenggaraan haji di tanah air. Sejalan dengan upaya ini, masyarakat diharapkan dapat terlibat aktif dalam mengawasi dan melaporkan bila menemukan praktik yang mencurigakan, demi terwujudnya ibadah haji yang berkualitas dan terpercaya.









