Nasional

Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah untuk Tempat Ibadah dan Pendidikan dalam Tiga Tahun ke Depan

Avatar photo
0
×

Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah untuk Tempat Ibadah dan Pendidikan dalam Tiga Tahun ke Depan

Sebarkan artikel ini

Percepatan Sertifikasi Tanah untuk Tempat Ibadah dan Pendidikan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan target untuk menyelesaikan sertifikasi tanah yang digunakan untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan dalam waktu tiga tahun ke depan. Ini mencakup tanah wakaf dan nonwakaf yang berfungsi untuk kepentingan pendidikan, termasuk pondok pesantren.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa hingga saat ini, progres sertifikasi masih mencapai 38 persen dari total 700 ribu bidang tanah yang menjadi target. “Selama tiga tahun ke depan, semua tanah untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan, baik yang wakaf maupun tidak, diharapkan bisa tersertifikasi,” ujar Nusron dalam sebuah acara di Cirebon, Jawa Barat.

Nusron menguraikan bahwa berdasarkan ketentuan, lembaga pendidikan seperti pondok pesantren tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah. Meskipun demikian, ada pengecualian bagi lembaga pendidikan tertentu yang dapat memiliki hak milik, dengan syarat mendapatkan izin dari Menteri ATR/BPN.

“Sertifikasi ini sangat penting untuk mencegah potensi konflik dan sengketa hukum di masa depan, terutama saat terjadi perubahan kepengurusan yayasan atau peralihan fungsi tanah,” tegas Nusron. Ia menambahkan, jika tanah tidak disertifikasi, dapat berpotensi menimbulkan sejumlah sengketa di kemudian hari, yang berdampak pada kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat.

Salah satu kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi tanah wakaf adalah keterlambatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi kewenangan Kementerian Agama. “Biasanya, masalah terjadi pada penerbitan AIW. Kami berharap ada percepatan dari Kemenag dalam hal ini,” papar Nusron.

Dalam upaya memastikan proses sertifikasi berjalan lancar, pemerintah akan terus mendorong kerja sama lintas kementerian untuk proses sertifikasi tanah wakaf dan nonwakaf bagi pendidikan serta tempat ibadah. “Dengan percepatan ini, pemerintah berharap dapat menjamin keberlanjutan fungsi sosial tanah serta memberikan perlindungan hukum atas pemanfaatan dan kepemilikannya,” ungkapnya.

Nusron menegaskan bahwa pentingnya sertifikasi tanah tidak hanya untuk memberikan jaminan hukum, tetapi juga untuk menghindari potensi sengketa di masa depan. Dia menekankan, “Oleh karena itu, jangan sampai ke depan menjadi sengketa yang merugikan banyak pihak.”

Dengan langkah ini, diharapkan ke depannya, hak atas tanah untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan semakin jelas dan terjamin, sehingga mereka dapat menjalankan fungsi sosialnya tanpa hambatan hukum.