Penerima Bantuan Sosial Dibatasi: ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara Dilarang Menerima Bansos
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD, beserta keluarga mereka, tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos). Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.
Kemensos melakukan penyisiran data untuk memastikan bantuan sosial benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok masyarakat miskin dan rentan. “Jika mereka memang telah mendapatkan bansos sebelumnya, mereka tidak akan menerima lagi,” tegas Saifullah.
Selain kelompok yang disebutkan di atas, penerima manfaat yang terindikasi melakukan penyimpangan, seperti menggunakan bantuan untuk transaksi judi online, juga akan dihapus dari daftar penerima. Namun, Kemensos memberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan verifikasi jika terdapat indikasi penyimpangan.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih memenuhi syarat tetapi mengalami kendala teknis, seperti tidak memiliki rekening bank, Kemensos sudah menyiapkan skema pembukaan rekening kolektif (burekol). “Pada triwulan kedua, kami mencatat adanya exclusion error, di mana seharusnya mereka menerima tetapi tidak memiliki rekening. Oleh karena itu, pada triwulan ketiga ini, bansos akan disalurkan secara bersamaan,” tambahnya.
Menteri Sosial menjelaskan bahwa penetapan penerima bansos berlandaskan pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Pembaruan data dapat dilakukan melalui jalur formal Kemensos maupun pemerintah daerah, serta jalur partisipatif yang melibatkan masyarakat secara langsung.
“Kami terus melakukan pelatihan kepada operator dinas sosial hingga di tingkat desa agar proses verifikasi data lebih akurat,” ujar Saifullah. Ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan dalam penyaluran bansos dan memastikan bantuan sampai ke tangan mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kemensos berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial, serta mengurangi potensi penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.