Kementerian Kehutanan Tindak Tambang Ilegal di Nusa Tenggara Barat
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memulai langkah tegas dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan, khususnya di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07, Sekotong, Nusa Tenggara Barat (NTB). Upaya ini dilakukan untuk melindungi ekosistem dan keselamatan masyarakat sekitar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku tambang ilegal harus dilakukan dengan pendekatan yang adil, memperhatikan aspek sosial masyarakat. “Kami akan menindak tegas para pelaku, namun tetap memperhatikan aspek sosial. Penegakan hukum harus sejalan dengan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat agar mereka tidak bergantung pada kegiatan ilegal,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Operasi penertiban dilaksanakan pada 28-29 Oktober 2025, melibatkan kerjasama antara Gakkum Kemenhut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, BKSDA NTB, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, serta Korem 162/Wira Bhakti. Tim gabungan ini bertujuan untuk mereduksi keberadaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut.
Pada 30 Oktober 2025, dilaksanakan operasi lanjutan yang melibatkan Tim Gabungan Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Korem 162/Wira Bhakti. Mereka memasang papan larangan dan garis penyidik di empat lokasi strategis, termasuk pintu masuk area tambang dekat pos jaga PT Indotan, kolam penampung, serta dua titik lubang tambang utama.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa lebih dari 500 warga lokal masih melakukan aktivitas tambang secara manual. Mereka menggunakan metode tradisional, seperti gelondong dan kompresor, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk mengekstraksi emas dari batu, tanpa alat berat.
Dwi Januanto memahami bahwa pelaku tambang sebagian besar adalah warga setempat yang bergantung pada aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap, dengan dukungan dari pemerintah daerah dan aparat keamanan. “Kita akan melanjutkan penegakan hukum dengan pendekatan yang mengutamakan penguatan koordinasi dan konsolidasi,” tambahnya.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengarahkan agar semua langkah penertiban dilakukan secara tegas, terukur, dan berkeadilan. Ini sejalan dengan tujuan Kemenhut untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta mengurangi ketergantungan masyarakat pada kegiatan ilegal.
Sebagai langkah awal, Kemenhut berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi dan dukungan kepada masyarakat, guna menciptakan alternatif kegiatan ekonomi yang tidak merusak lingkungan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
Situasi ini mencerminkan tantangan dalam menjaga ekosistem sambil memberikan perhatian pada kesejahteraan masyarakat. Melalui penegakan hukum yang adil dan kolaboratif, Kemenhut berharap dapat mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan di Nusa Tenggara Barat dan daerah lainnya.


 
							







