Berita

Kemenag Lamongan Musnahkan 16.642 Blangko Nikah Kedaluwarsa

Avatar photo
4
×

Kemenag Lamongan Musnahkan 16.642 Blangko Nikah Kedaluwarsa

Sebarkan artikel ini

Kemenag Lamongan Musnahkan 16.642 Blangko Nikah Kedaluwarsa, Upaya Jaga Keamanan Dokumen Negara

Lamongan – Dalam langkah tegas untuk meningkatkan akuntabilitas, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan melakukan pemusnahan terhadap 16.642 eksemplar blangko nikah yang telah kedaluwarsa. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (24/7/2025) dan melibatkan pengumpulan blangko nikah cetakan tahun 2023 dari 27 Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Lamongan.

Kepala Kemenag Lamongan, Muhammad Muhlisin Mufa, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Kemenag dalam menjaga transparansi dan keamanan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). “Blangko nikah termasuk dokumen negara yang memerlukan penanganan khusus,” ujarnya saat pelaksanaan pemusnahan, yang dilakukan dengan cara membakar seluruh blangko di depan publik.

Pemusnahan blangko nikah kedaluwarsa ini menjadi penting, mengingat dokumen tersebut rentan disalahgunakan jika tidak ditangani dengan baik. Dengan menghapus keberadaan blangko yang tidak berlaku, Kemenag memastikan bahwa proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Muhlisin menambahkan bahwa ini juga menjadi pengingat bagi semua satuan kerja di bawah Kementerian Agama untuk memperhatikan validitas dokumen resmi.

Kegiatan yang disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Pengadilan Agama Lamongan dan perwakilan dari Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), menjadi simbol keberlanjutan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih di daerah. Ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan administrasi yang lebih transparan dan akuntabel.

Implikasi dari tindakan ini sangat relevan bagi masyarakat. Dengan pengelolaan dokumen yang lebih baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik pun meningkat. Masyarakat Lamongan diharapkan dapat merasakan dampak positif dari pemusnahan ini, yaitu pelayanan yang lebih efisien dan efektif. “Kegiatan ini bukan hanya tentang membakar kertas, tetapi tentang menjaga integritas dalam pengelolaan arsip dan dokumen resmi negara,” tegas Muhlisin.

Kemenag Lamongan pun berupaya untuk mendorong semua pegawai agar senantiasa memperhatikan masa berlaku dokumen. Kesadaran ini diharapkan menjadi budaya di lingkungan Kemenag, agar tidak terjadi lagi penumpukan dokumen kedaluwarsa yang dapat membebani administrasi.

Dengan demikian, pemusnahan blangko nikah ini mencerminkan upaya sistematis untuk memperbaiki dan memodernisasi pelayanan publik. Ini selaras dengan visi pemerintahan yang ingin memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, serta mewujudkan birokrasi yang lebih profesional dan akuntabel.

Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Kemenag Lamongan dalam menjalankan tanggung jawabnya, dan diharapkan dapat membangun kepercayaan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.