Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas kasus dugaan penghasutan yang melibatkan aktivis Delpedro Marhaen dan sejumlah rekanannya telah lengkap atau P21. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa (28/10).
Ade Ary mengungkapkan bahwa proses pelimpahan tahap dua, yang mencakup pengalihan tersangka dan barang bukti, akan dilakukan pada Rabu (29/10) ke pihak Kejati DKI Jakarta. “Besok akan kami limpahkan tahap dua ke Kejati DKI Jakarta,” ujar Ade Ary.
Kasus ini berawal dari demonstrasi yang berlangsung ricuh pada Agustus 2025, di mana Delpedro dan kawan-kawan terlibat. Upaya hukum melalui gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah ditolak. Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto mengeluarkan putusan pada Senin (27/10) yang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan, “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.” Keputusan tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka oleh pihak kepolisian dinilai telah sesuai prosedur. Polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
Hakim juga menyebutkan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan dalam penolakan permohonan praperadilan. “Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menemukan barang bukti, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara, mulai dari tanggal 25 Agustus hingga 29 Agustus 2025,” jelasnya.
Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di mana Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadi tergugat.
Dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada 25 Agustus 2025, polisi telah mengamankan sebanyak 337 orang, termasuk 202 di antaranya adalah anak di bawah umur. Tindakan tegas ini diambil demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Berbagai pihak menyayangkan adanya penangkapan aktivis dalam konteks unjuk rasa, sementara pihak berwenang menekankan pentingnya keamanan dan kepatuhan terhadap hukum.
Dengan dinyatakannya berkas P21, kasus ini kini memasuki tahap lanjutan di pengadilan. Banyak yang berharap agar proses hukum dapat berlangsung transparan dan adil, serta memberikan kejelasan mengenai peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang berlangsung.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua yang terlibat, serta menjaga integritas sistem hukum di Indonesia. Penanganan kasus ini menjadi momen penting untuk menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan hukum, sekaligus mempertimbangkan keberadaan dan perlindungan hak asasi manusia.









