Nasional

Kejaksaan Agung Sita Rumah Tersangka Korupsi Minyak Mohammad Riza Chalid

Avatar photo
11
×

Kejaksaan Agung Sita Rumah Tersangka Korupsi Minyak Mohammad Riza Chalid

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Agung Sita Aset Terkait Kasus TPPU Riza Chalid

Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah milik Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Penyitaan yang berlangsung di Jakarta Selatan ini merupakan langkah pemantapan bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Penyitaan tersebut, yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mencakup sebuah bidang tanah beserta bangunannya. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengonfirmasi bahwa rumah yang disita terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru. Bangunan itu tercatat atas nama anak Riza, Kanesa Ilona Riza.

Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti keterlibatan Riza Chalid dalam jaringan TPPU yang diduga merupakan hasil dari tindakan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. “Kami akan terus menelusuri aset yang terkait dengan hasil uang korupsi milik Riza sebagai bagian dari proses penyidikan yang lebih luas,” jelas Anang.

Mohammad Riza Chalid, yang menjabat sebagai pemilik PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi terkait tata kelola minyak dalam periode 2018-2023. Ia dituduh melanggar hukum dengan melakukan intervensi dalam kebijakan PT Pertamina untuk menyewa Terminal BBM Tangki Merak, meskipun saat itu perusahaan tidak memerlukan tambahan kapasitas penyimpanan bahan bakar minyak.

Sementara itu, Riza juga terjerat dalam kasus TPPU sejak 11 Juli 2025 dan saat ini sedang dicari oleh Kejaksaan Agung karena keberadaannya tidak diketahui di dalam negeri. Penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut jaringan korupsi yang merugikan negara, serta mengembalikan aset yang diduga hasil dari kejahatan tersebut.

Dengan langkah penyitaan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan penegakan hukum yang transparan. Masyarakat diharapkan dapat terus memantau perkembangan kasus ini, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang lebih baik. Penyidikan ini juga diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan kepentingan publik.