Kejaksaan Agung Intensif Kejar Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid, Masyarakat Tunggu Tindakan Nyata
Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mohammad Riza Chalid, seorang saudagar minyak, semakin menarik perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa meskipun telah memanggil Riza sebagai tersangka untuk kedua kalinya, pemanggilan tersebut masih diabaikan, menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan lembaga penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini.
Riza Chalid teridentifikasi sebagai orang yang diduga terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan pendapatan negara dalam pengelolaan minyak mentah. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Riza diduga masih berada di luar negeri, tepatnya di Malaysia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendeteksi keberadaan Riza. “Kita telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ungkap Anang dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Selasa (29/7/2025).
Masyarakat juga menyoroti lambannya tindakan Kejagung dalam menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice untuk Riza Chalid. Publik semakin merasa was-was jika penegakan hukum tidak berjalan dengan tegas. Dalam panggilan kedua yang dilakukan pada 28 Juli 2025, Riza kembali tidak muncul tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Kejagung mengungkapkan bahwa meskipun mereka sudah berkoordinasi dengan pihak luar negeri, mereka belum melibatkan aparat penegak hukum di negara tujuan. “Kami sedang bergerak sesuai strategi penyidik dan belum dapat membuka informasi lebih lanjut kepada publik,” jelas Anang.
Bagi masyarakat, penanganan yang hati-hati ini menimbulkan keraguan. Apakah Kejagung siap mempertanggungjawabkan ketidakpastian ini, di tengah harapan publik akan penegakan hukum yang transparan? Banyak yang berharap agar langkah konkret segera diambil untuk mencegah kaburnya tersangka.
Di tengah berbagai desakan untuk mempercepat proses hukum, Kejagung berjanji akan terus menerbitkan surat pemeriksaan. Jika Riza kembali mangkir pada pemanggilan ketiga, kemungkinan DPO dan Red Notice akan diterbitkan. Hal ini menunjukkan keinginan Kejagung untuk bertindak, meskipun langkah yang diambil terkesan lambat.
Sebagian kalangan menyatakan keprihatinan mereka saat melihat ketidakpastian penegakan hukum ini. Korupsi, terutama di sektor yang menyangkut sumber daya alam, selalu berdampak kepada masyarakat luas. Kerugian yang ditimbulkan dari praktik korupsi di sektor minyak ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sikap tidak kooperatif Riza Chalid ini memunculkan desakan agar Kejagung bersikap lebih tegas dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Masyarakat berharap agar lembaga penegakan hukum menunjukkan bahwa mereka berkomitmen dalam memberantas korupsi dengan sepenuh hati, bukan sekadar jargon belaka.
Dengan harapan agar kasus ini segera menemui titik terang, masyarakat Indonesia menunggu langkah konkret dari Kejagung untuk memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus mencegah terulangnya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.