Nasional

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Avatar photo
5
×

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Sebarkan artikel ini

Nadiem Makarim Ditunjuk Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis di Gedung Jampidsus.

Nurcahyo mengungkapkan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. Nadiem, yang menjabat sebagai Mendikbudristek pada tahun 2020, diduga terlibat dalam merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), meskipun proses pengadaan saat itu belum dimulai.

Nadiem Makarim disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai langkah selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, total terdapat lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni JT (Jurist Tan) sebagai Staf Khusus Mendikbudristek pada periode 2020-2024, BAM (Ibrahim Arief) sebagai mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, serta SW (Sri Wahyuningsih) yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD dan Pendidikan Dasar serta kuasa pengguna anggaran pada anggaran 2020-2021. Terakhir, MUL (Mulyatsyah) juga dijadikan tersangka sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama pada tahun yang sama.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi kepentingan publik dan pendidikan nasional. Penetapan tersangka ini menambah daftar kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan di Kementerian, yang sebelumnya juga telah menarik perhatian masyarakat.

Sementara itu, Nadiem Makarim, yang sebelumnya pernah diperiksa selama sembilan jam oleh Kejagung dalam kasus ini, telah menyatakan bahwa dirinya terbuka untuk memberikan klarifikasi dan siap menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejagung mengharapkan penyelidikan yang berlanjut ini dapat memberikan kepastian hukum dan menegakkan prinsip transparansi serta akuntabilitas di sektor pendidikan. Publik diharapkan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut yang akan dirilis oleh pihak berwenang.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama, mengingat pentingnya pengadaan alat TIK dalam mendukung program digitalisasi pendidikan di tanah air. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan memperburuk sistem pendidikan di Indonesia.