Berita

Kasus Suap di Pembangunan RSUD Kabupaten Koltim Melibatkan Ratusan Juta Rupiah

Avatar photo
7
×

Kasus Suap di Pembangunan RSUD Kabupaten Koltim Melibatkan Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Kasus Dugaan Suap dalam Pembangunan RSUD Koltim: Tindakan Tegas Hukum Diharapkan

Pada Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menandatangani kontrak pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar. Namun, terungkap adanya dugaan praktik suap yang melibatkan sejumlah pejabat, yang mencoreng integritas proyek pembangunan di wilayah tersebut.

Ketua Tim Penyidik, Asep, mengungkapkan bahwa pada akhir April 2025, AGD, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memberikan uang sebesar Rp 30 juta kepada ALH di Bogor. Penarikan dana juga terjadi menjelang akhir Mei hingga Juni, di mana PT PCP melalui DK mengeluarkan sekitar Rp 2,09 miliar. Sebagian dari dana tersebut, yakni Rp 500 juta, diserahkan langsung kepada AGD di lokasi pembangunan RSUD Koltim. Lebih lanjut, DK menyampaikan permintaan dari AGD terkait komitmen fee sebesar 8% dari total anggaran proyek, yang kira-kira mencapai Rp 9 miliar.

Kasus ini mencuat seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. DK dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, AGD, ABZ, dan ALH sebagai penerima suap, akan diadili berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 dan Pasal 12B dari undang-undang yang sama.

Dugaan korupsi ini menunjukkan betapa rentannya proyek-proyek pembangunan publik di Indonesia terhadap praktik korupsi. Dalam konteks lokal, masyarakat Koltim berharap agar proses hukum ini dapat berjalan transparan dan cepat, untuk mewujudkan keadilan serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Ketua LSM Transparansi Pembangunan, Rismawati, menyatakan, “Kita harus memastikan bahwa anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan fasilitas umum benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi segelintir orang.” Dia juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan proyek-proyek pemerintah.

Kejadian ini menjadi pengingat akan perlunya penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan dalam setiap proyek pemerintah. Transparansi dalam pengelolaan keuangan dan pelibatan masyarakat dalam setiap fase pembangunan menjadi krusial untuk mencegah aksi korupsi.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi, termasuk pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penerapan sistem e-budgeting. Namun, hasilnya masih belum sepenuhnya memuaskan, terutama di tingkat daerah. Kasus RSUD Koltim menunjukkan bahwa tantangan masih banyak dihadapi, terutama dalam hal integritas pejabat publik.

Melalui kasus ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga integritas dalam pelayanan publik. Masyarakat berhak mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik lainnya yang berkualitas tanpa ada beban korupsi yang merugikan.

Ketika sistem berjalan dengan baik, tidak hanya proyek kesehatan, tetapi juga berbagai inisiatif penting lainnya bisa terlaksana demi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, dukungan masyarakat dan sinergi antara pemerintah dan lembaga antikorupsi menjadi kunci dalam menciptakan pembangunan yang bersih dan berkelanjutan.