Berita

Kasus Perundungan Pelajar SMP di Blitar Berakhir Diversi dengan Tujuh Kesepakatan

Avatar photo
3
×

Kasus Perundungan Pelajar SMP di Blitar Berakhir Diversi dengan Tujuh Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

Kasus Perundungan Pelajar SMP di Blitar Berakhir dengan Diversi, Terdapat Tujuh Kesepakatan

Kepolisian Resor Blitar mengakhiri proses penyidikan terhadap kasus perundungan di SMP Negeri 3 Doko, yang sempat viral di media sosial. Kasus ini melibatkan pelajar sebagai korban dan pelaku, berujung pada proses diversi.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyebutkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak, termasuk Balai Pemasyarakatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial. Sebanyak 20 saksi, termasuk 14 anak yang kini menjadi saksi, telah diperiksa.

Dalam proses diversi, tercapai tujuh kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Di antaranya, pihak pelapor memberikan maaf tanpa menuntut ganti rugi, sementara terlapor wajib mengikuti program rehabilitasi selama satu bulan. Pihak korban juga meminta adanya pendampingan psikologis dan fasilitas CCTV di sekolah sebagai langkah pencegahan.

Kasus ini menyoroti pentingnya perhatian masyarakat terhadap potensi kekerasan di lingkungan pendidikan, serta perlunya kolaborasi antara sekolah dan keluarga untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.