Pekerja Kementerian Komunikasi Terlibat Jaringan Judi Online, Empat Klaster Terdakwa Ditetapkan
Sebanyak 21 orang yang terlibat dalam jaringan judi online diungkap oleh pihak berwenang, termasuk oknum pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan ini melibatkan empat klaster terdakwa dengan peran yang berbeda-beda dalam kegiatan ilegal itu.
Klaster pertama terdiri dari koordinator jaringan judi, diantaranya Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Mereka diduga memiliki peran sentral dalam pengelolaan dan pengaturan berbagai aktivitas perjudian online yang merugikan banyak pihak.
Klaster berikutnya adalah para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang juga terlibat dalam aktivitas ini, di mana terdapat lima orang terdakwa, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Yudha Rahman Setiadi. Terungkap bahwa mereka memanfaatkan jabatannya untuk mendukung operasional perjudian.
Selain itu, terdapat klaster yang merupakan pengelola agen situs judi, yang terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Mereka berperan dalam menyebarluaskan informasi mengenai judi online dan mengatur transaksi yang terjadi di dalam jaringan tersebut.
Terakhir, klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) diidentifikasi, dengan Rajo Emirsyah dan Darmawati sebagai terdakwa. Mereka diduga terlibat dalam proses pengalihan dananya untuk menyamarkan asal usul uang yang dihasilkan dari kegiatan judi.
Kasus ini menyoroti potensi ancaman serius terhadap masyarakat, karena perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi-sendi sosial. Aktivitas ilegal ini sering kali berujung pada kerugian finansial bagi banyak individu dan keluarga, serta berkontribusi pada peningkatan angka kejahatan lainnya.
Pihak berwenang terus berupaya memberantas praktik perjudian online yang kian marak, terutama di era digital saat ini. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Kepala Kementerian Komunikasi dan Digital, Rudiantara, menegaskan bahwa institusinya akan terus meninjau dan memperketat proses internal untuk mencegah keterlibatan pegawai dalam aktivitas ilegal. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik kementerian dan bertentangan dengan nilai-nilai integritas.”
Dari perspektif lokal, kasus ini menjadi pengingat bahwa perjudian online bisa saja menjangkiti komunitas, dan kepedulian dari masyarakat serta kebijakan yang tegas sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Penegakan hukum yang serius dan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait menjadi kunci untuk memberantas masalah ini secara efektif.
Dengan penangkapan ini, diharapkan bisa menjadi sinyal bagi pihak lain yang terlibat dalam praktik serupa untuk berhenti dan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Masyarakat pun didorong untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman.