Kasus dugaan penipuan arisan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga di Kota Blitar kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar proses hukum yang berjalan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan keadilan. Satreskrim Polres Blitar Kota menegaskan bahwa laporan tersebut tetap dalam proses penyelidikan, dan arisan yang dipermasalahkan bukanlah arisan bodong.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, saat ditemui pada Jumat (11/7/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini masih aktif dan pihaknya telah memeriksa delapan saksi, termasuk seorang admin arisan serta kedua belah pihak yang terlibat. “Arisan ini benar adanya, dan kami sedang mengumpulkan keterangan dari 25 anggota arisan yang ada,” tegasnya.
Namun, penyidik menghadapi sejumlah tantangan dalam menangani laporan ini. Pasalnya, pelapor, Setyo Prihatini (38), tidak melampirkan barang bukti yang jelas, sedangkan terlapor, DR, juga kesulitan menunjukkan bukti pembayaran arisan. “Kendala utamanya adalah barang bukti rekening koran yang buram dan ketidakjelasan dari terlapor terkait bukti transfer,” tambah Rudi.
Dalam konteks ini, Rudi menekankan bahwa informasi mengenai penetapan pelapor sebagai tersangka adalah isu yang terpisah dan tidak berkaitan dengan kasus arisan ini. “Kami mohon agar masyarakat tidak mencampuradukkan dua kasus ini. Proses penyelidikan akan terus berjalan dengan seksama,” ujarnya.
Sebelumnya, Setyo Prihatini mencurahkan kekecewaannya terkait lambatnya penanganan laporan yang dia ajukan sejak November 2023. “Saya merasa laporan saya tidak ditindaklanjuti dengan baik. Harapan saya adalah hukum dapat ditegakkan secara adil,” ungkapnya.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian bagi pihak berwenang, tetapi juga menunjukkan pentingnya transparansi dan kecepatan dalam penegakan hukum. Dengan harapan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, masyarakat Blitar kini menanti langkah-langkah konkret dari pihak kepolisian. Mari kita sama-sama mengawasi proses ini agar keadilan dapat ditegakkan.