Berita

Karnaval Sound Horeg di Kedawung Dibubarkan Polisi karena Tak Berizin

Avatar photo
2
×

Karnaval Sound Horeg di Kedawung Dibubarkan Polisi karena Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

Karnaval Sound Horeg di Desa Kedawung Dibubarkan Polisi Karena Tak Berizin

Polri membubarkan karnaval sound horeg di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, pada Rabu malam (27/8/2025). Pembubaran ini dilakukan lantaran panitia kegiatan tidak mengantongi izin resmi. Sebanyak 15 truk membawa perangkat sound yang melanggar ketentuan juga diamankan di Mako Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyatakan tindakan tersebut diambil setelah laporan dari masyarakat mengenai gangguan ketertiban. Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan tidak memberikan rekomendasi untuk kegiatan tersebut kepada kepala desa setempat. Namun, surat itu diabaikan oleh panitia, yang tetap melanjutkan acara.

Sebagai konsekuensinya, belasan sopir truk menghadapi sanksi tilang dan diwajibkan menjalani tes urine untuk mendeteksi potensi penggunaan narkoba. Kepolisian juga meminta sopir untuk membongkar muatan sound horeg sebelum truk dibawa pulang, guna mencegah kecelakaan dan gangguan ketertiban masyarakat.

Panitia kegiatan juga diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam situasi ini, penting bagi masyarakat untuk mematuhi proses perizinan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka, terutama di tengah wacana peningkatan keamanan sosial dalam berbagai aktivitas komunitas.