Penggunaan Sound Sistem dalam Karnaval di Blitar Diperbolehkan, Namun Harus Taat Aturan
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengonfirmasi bahwa penggunaan sound sistem dalam karnaval masih diperkenankan dengan sejumlah syarat. Dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025), Arif menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar lokasi acara.
Ia menjelaskan, penggunaan sound sistem yang berlebihan dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Jika aparat penegak hukum menemukan pelanggaran terkait volume suara, tindakan tegas akan diberlakukan. “Kami akan merespons setiap laporan mengenai gangguan yang ditimbulkan oleh suara yang terlalu keras,” ujarnya.
Panitia karnaval juga diimbau untuk menghentikan kegiatan paling lambat hingga pukul 22.00 WIB dan diberikan waktu hingga 23.00 WIB untuk membersihkan area acara. Imbauan ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif bagi masyarakat dan menjaga suasana kondusif di wilayah Blitar.
Keputusan ini penting, mengingat kondisi sosial politik saat ini yang membutuhkan kerjasama antara pihak penyelenggara dan masyarakat. Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, diharapkan karnaval dapat berlangsung meriah tanpa mengganggu ketenangan warga.