Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap upaya massa yang mencoba menerobos Markas Komando (Mako) Brimob Mabes Polri. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap video yang beredar di media sosial saat dirinya memberikan arahan kepada jajaran kepolisian.
Dalam keterangan persnya usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Listyo menjelaskan, “Perintah sudah jelas. SOP dan aturan hukum sudah ada, dan semuanya harus dalam koridor yang berlaku.” Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil kepolisian berlandaskan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Kapolri juga menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang. Namun, pelaksanaan aksi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Aparat keamanan wajib melindungi setiap aksi yang berlangsung damai dan tertib. Namun, jika demonstrasi melanggar aturan, kami akan mengambil langkah tegas,” ungkapnya.
Listyo memberikan contoh terkait beberapa aksi yang terjadi dalam dua hari terakhir, yang berujung pada kericuhan, pembakaran gedung, dan penyerangan fasilitas publik. Ia menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut jelas melampaui batas sebagai bentuk aspirasi yang sah. “Tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan,” kata Listyo.
Di sisi lain, Kapolri menggarisbawahi bahwa pengaturan aksi unjuk rasa bukanlah untuk membatasi hak masyarakat, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum. “Keseimbangan ini penting agar semua pihak dapat mengekspresikan pendapat dengan aman tanpa menggangu ketertiban umum,” tambahnya.
Listyo berharap masyarakat dapat memahami bahwa penegakan hukum yang dilakukan bukan untuk mengekang, melainkan untuk menciptakan situasi yang kondusif agar semua orang dapat berpendapat dengan aman. Ia menekankan bahwa setiap tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban harus diantisipasi dan ditangani secara profesional oleh aparat keamanan.
Dengan pernyataan ini, Kapolri menunjukkan ketegasan dan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan, sembari tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara. Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas keamanan publik, kepolisian siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa aksi unjuk rasa dapat berlangsung dengan damai, namun tidak segan-segan untuk bertindak jika situasi membahayakan.
Di akhir keterangan pers, Listyo kembali menegaskan bahwa kepolisian akan selalu berpatokan pada hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait penegakan hukum dalam aksi unjuk rasa. “Kepolisian dan masyarakat harus berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan transparan dalam menyampaikan aspirasi,” pungkasnya.