Kakak Beradik Terlibat Jaringan Narkoba di Blitar
Polres Blitar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Sebanyak sebelas tersangka, termasuk sepasang kakak beradik, ditangkap dalam kasus ini. Kakak berinisial BF, seorang residivis yang baru bebas dua bulan lalu, terpaksa melibatkan adiknya yang masih berusia 16 tahun sebagai kurir narkoba.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan betapa rentannya generasi muda terhadap pengaruh buruk narkoba. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian juga menemukan 1.750 botol minuman keras, 40,45 gram sabu, 69 butir pil ekstasi, dan 17.600 butir pil dobel L.
Dampak dari peredaran narkoba tidak hanya dirasakan oleh individu yang terlibat, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial di masyarakat sekitar. Penggunaan narkoba bisa menimbulkan masalah kesehatan dan meningkatkan angka kriminalitas.
Dengan tertangkapnya jaringan ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dapat meningkat, serta upaya penegakan hukum dapat lebih ditegaskan untuk menyelamatkan generasi penerus. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Blitar.