Berita

Kades Umbuldamar Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka Korupsi DD

Avatar photo
3
×

Kades Umbuldamar Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka Korupsi DD

Sebarkan artikel ini

Kades Umbuldamar Diberhentikan Sementara karena Dugaan Korupsi

Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Umbuldamar, Muskorroji, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2022. Pemberhentian ini dilakukan guna menjaga integritas dan kelancaran pemerintahan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menjelaskan bahwa surat keterangan dari kepolisian mengenai status tersangka Muskorroji telah diterima. “Sesuai regulasi, kades yang berhalangan melaksanakan tugasnya harus diberhentikan sementara,” tegasnya.

Proses pemberhentian berlangsung setelah pihak kepolisian mengonfirmasi penetapan status tersangka kurang lebih sebulan lalu. Selanjutnya, jabatan kades akan diisi oleh sekretaris desa untuk memastikan kelangsungan pemerintahan di tingkat desa.

Bambang mengingatkan bahwa perubahan kepemimpinan tidak dapat dilakukan secara mendadak, mengingat adanya regulasi yang mengatur. “Kami memprioritaskan stabilitas pemerintahan desa dengan langkah ini,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korupsi dana desa merupakan isu serius yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.