Kepolisian Jepang Luncurkan Buku Panduan Denda untuk Pesepeda Melanggar Aturan
Tokyo – Kepolisian Jepang telah merilis buku panduan terbaru yang mengatur denda dan sanksi bagi pesepeda yang melanggar peraturan lalu lintas, yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya, terutama bagi pengguna sepeda.
Berdasarkan panduan tersebut, pesepeda berusia 16 tahun ke atas akan dikenakan “tilang biru” jika melakukan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Contoh pelanggaran yang dimaksud adalah penggunaan ponsel saat bersepeda. Jika denda tidak dibayar sesuai tenggat waktu yang ditentukan, pihak berwenang tidak segan-segan mengambil langkah hukum terhadap pelanggar.
Panduan yang dirilis pada 4 September lalu ini juga menjelaskan bahwa untuk pelanggaran ringan, petugas masih akan mengacu pada kebijakan lama, yaitu memberikan peringatan. Namun, denda akan diberikan jika pelanggar terbukti melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Contoh pelanggaran ringan yang dapat dikenakan sanksi adalah bersepeda di trotoar yang dilarang, membawa payung saat bersepeda, atau tidak menyalakan lampu saat berkendara di malam hari. Penjelasan mengenai larangan bersepeda di trotoar ini muncul setelah pemerintah melakukan survei publik, di mana mayoritas masyarakat menolak rencana awal yang mengusulkan denda sebesar 6.000 yen (sekitar Rp667.000) untuk pelanggaran tersebut.
Untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti menggunakan ponsel saat bersepeda, pelanggar dapat dikenai denda hingga 12.000 yen, menerobos palang pintu kereta api yang tertutup sebesar 7.000 yen, dan bersepeda tanpa rem yang dikenakan denda 5.000 yen. Sementara itu, pelanggaran berat seperti bersepeda dalam kondisi mabuk akan tetap dikenai “tilang merah,” yang dapat berujung pada proses hukum.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin di kalangan pengguna sepeda, serta menekan angka kecelakaan di jalan raya. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan keselamatan pengguna jalan, baik pesepeda maupun masyarakat umum, dapat terjaga dengan lebih baik.
Kepolisian Jepang juga menyampaikan bahwa tujuan dari penegakan hukum ini bukan hanya untuk mendenda, melainkan juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berkendara. Mereka berharap dengan adanya panduan ini, semua pihak dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Jepang untuk menjaga keamanan serta kenyamanan dalam berkendara, terutama di tengah meningkatnya jumlah pesepeda. Dengan penerapan aturan yang jelas dan tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi kebaikan bersama.