Kantor Imigrasi Blitar Tingkatkan Sosialisasi Pencegahan TPPO dan PMI Non-Prosedural
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengadakan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) di Hotel Santika Blitar pada Senin, 22 September 2025. Kegiatan ini melibatkan perwakilan berbagai instansi, termasuk Dinas Tenaga Kerja, BP2MI, hingga perangkat desa se-Kabupaten Blitar.
Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, yang membuka acara, menegaskan pentingnya sinergi multisektoral dalam menangani kerentanan pekerja migran Indonesia (PMI) dari praktik perdagangan manusia. “Kolaborasi antara Imigrasi dan instansi penegak hukum menjadi kunci sistem perlindungan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari Program Desa Binaan Imigrasi, yang mengoptimalkan peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dalam memberikan edukasi. Dinas Tenaga Kerja mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2025, terdapat 2.477 calon PMI yang terdaftar, dengan Hongkong, Taiwan, dan Jepang sebagai negara tujuan utama.
BP2MI Jawa Timur juga mencatat tingginya persentase pekerja informal, mencapai 53%. Mereka menekankan perlunya calon PMI terdaftar di SISKOP2MI dan memiliki kompetensi serta kemampuan bahasa sebagai langkah perlindungan.
Melalui analisis permohonan paspor, Imigrasi menyoroti deteksi dini terhadap TPPO, khususnya pada pemohon yang tidak memiliki dokumen pendukung. Diharapkan, peran aktif PIMPASA mampu memperkuat komunikasi antara Imigrasi, perangkat desa, dan masyarakat dalam upaya pencegahan.