Berita

Imbauan Keras Polres Blitar Kota: Larangan Kegiatan Sound Horeg Ditegaskan

Avatar photo
4
×

Imbauan Keras Polres Blitar Kota: Larangan Kegiatan Sound Horeg Ditegaskan

Sebarkan artikel ini

Polres Blitar Kota mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan sound horeg. Pihak kepolisian menegaskan bahwa jika masih ada yang nekat melanggar, mereka tidak ragu untuk menjerat pelanggar dengan hukum yang berlaku. Imbauan tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi Polres Blitar, yang menjelaskan dampak negatif dari kegiatan sound horeg bagi masyarakat.

Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan, Polres Blitar Kota menegaskan bahwa kegiatan sound horeg berpotensi menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan mengganggu ketertiban masyarakat. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk TIDAK MENYELENGGARAKAN kegiatan SOUND HOREG,” demikian pernyataan tegas dari Polres Blitar yang disampaikan di akun Instagram mereka.

Pihak kepolisian juga menjelaskan berbagai pasal dan undang-undang yang dapat dikenakan kepada individu atau kelompok yang tetap bersikeras untuk menggelar acara tersebut. Salah satu yang disebutkan adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang polusi suara yang dihasilkan dari kegiatan yang tidak terkendali.

Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 yang mengatur baku tingkat kebisingan untuk berbagai jenis kegiatan, termasuk di kawasan pemukiman. Polisi menekankan bahwa pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berakibat serius bagi pelanggar. Mereka juga mengingatkan bahwa Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 memberikan sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang melanggar aturan tentang pemuatan dan daya angkut. Tidak kalah penting, Pasal 503 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menyebutkan bahwa siapa pun yang membuat kebisingan yang mengganggu ketentraman di malam hari dapat dikenai sanksi.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengonfirmasi bahwa imbauan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Polda Jawa Timur. Dalam wawancaranya, Yudho menjelaskan bahwa mereka berupaya untuk mendukung kebijakan tersebut dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. “Kami mengikuti satuan atas, yakni Polda Jatim, yang telah mengeluarkan larangan terhadap kegiatan sound horeg. Oleh karena itu, kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak menggelar acara yang menggunakan sound horeg,” jelasnya.

Untuk memaksimalkan penyampaian imbauan ini, Polres Blitar Kota telah menggandeng para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di wilayah hukum masing-masing. Melalui mereka, informasi mengenai larangan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. “Kami berupaya agar semua pihak memahami dan mengikuti panduan dari satuan atas agar acara yang menggunakan sound horeg bisa ditiadakan,” imbuh Yudho.

Dengan adanya imbauan ini, Polres Blitar Kota berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kesehatan lingkungan. Suara bising yang dihasilkan dari kegiatan sound horeg tidak hanya dapat mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga dapat menimbulkan masalah bagi fasilitas umum yang ada. Oleh karena itu, kepolisian berusaha untuk memberikan edukasi agar masyarakat lebih sadar akan dampak dari kegiatan tersebut.

Dalam beberapa waktu ke depan, Polres Blitar Kota akan terus melakukan sosialisasi mengenai larangan ini, serta memberikan penegakan hukum bagi siapapun yang melanggar. Dengan semangat “Ayo Bareng, Jogo Bumi Proklamator,” Polres Blitar Kota mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan sekitar.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam merencanakan acara yang melibatkan penggunaan alat musik atau suara keras, sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Pihak kepolisian pun siap untuk memberikan dukungan dalam setiap kegiatan yang positif dan tidak mengganggu ketertiban umum.