Berita

Ibu di Tulungagung Terancam 15 Tahun Penjara Usai Mengubur Bayi yang Dianiaya hingga Meninggal

Avatar photo
8
×

Ibu di Tulungagung Terancam 15 Tahun Penjara Usai Mengubur Bayi yang Dianiaya hingga Meninggal

Sebarkan artikel ini

Seorang perempuan berinisial MA (23) asal Boyolangu, Tulungagung, terancam penjara selama 15 tahun setelah dugaan melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian bayinya. Kasus ini tengah diselidiki oleh Polsek Boyolangu, di mana MA diduga mengubur bayi yang baru dilahirkan di sebelah rumahnya.

Kanit Reskrim Polsek Boyolangu, Aiptu Wahyudi, menjelaskan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung. Berdasarkan informasi awal, bayi ditemukan terkubur setelah mengalami mati lemas, sementara hasil laboratorium dari Polda Jatim masih ditunggu untuk memastikan penyebab kematian.

MA melahirkan bayi tersebut pada hari Selasa dan sempat merawatnya selama sehari. Namun, pada Rabu malam, MA diduga berusaha menghilangkan nyawa bayi dengan mencelupkan kepala bayi ke dalam ember berisi air, sebelum akhirnya bayi tersebut meninggal dunia. Saat ini, MA masih dalam pemulihan dan dilaporkan merasa menyesal atas perbuatannya.

Kejadian ini menjadi perhatian khusus, terutama dalam konteks perlindungan anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang berlaku.