Berita

Ibu dan Anak di Blitar Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Avatar photo
3
×

Ibu dan Anak di Blitar Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Ibu dan Anak di Blitar Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Polres Blitar Kota mengamankan seorang ibu dan anak di Dusun Tapakrejo, Desa Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, yang terbukti mengedarkan narkoba. Penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai Alviansyah Madani Laksa, 20 tahun, yang positif menggunakan narkotika jenis pil Doebel L saat berada di rumahnya.

Menurut Iptu Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota, Alviansyah mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ibunya, Deni Dwi Setyaningtyas (44). Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dari penggeledahan, yaitu dua klip berisi masing-masing 0,97 gram dan 0,96 gram narkotika. Selain itu, petugas juga menyita sedotan runcing, pipet kaca, timbangan digital, dan sebuah ponsel.

Kedua tersangka diketahui tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga aktif dalam jaringan peredaran narkoba. Polisi menyebutkan bahwa rumah mereka sering digunakan untuk pesta narkoba. Saat ini, ibu dan anak ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini mencerminkan dampak serius dari penyalahgunaan narkoba di masyarakat, yang bisa menjauhkan generasi muda dari masa depan yang lebih baik.