Berita

Hukum Pembagian dan Penggunaan Rumah Warisan dalam Islam

Avatar photo
1
×

Hukum Pembagian dan Penggunaan Rumah Warisan dalam Islam

Sebarkan artikel ini

Pembagian Warisan Rumah dalam Islam: Kewajiban dan Ketentuan

Surabaya – Menempati atau mengelola rumah warisan sering kali menimbulkan konflik di antara anggota keluarga. Dalam konteks syariat Islam, pembagian harta peninggalan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan cepat dan efisien oleh ahli waris.

Menurut informasi yang dilansir oleh detikProperti, setiap penundaan dalam memanfaatkan atau menduduki rumah warisan, termasuk menyewakannya, hanya diperbolehkan jika disepakati oleh semua ahli waris dan jika terdapat alasan syar’i yang sah. Dalam banyak kasus, konflik ini muncul ketika salah satu pihak merasa berhak lebih atas harta warisan yang seharusnya dibagikan secara adil.

Ustaz Farid Nu’man Hasan, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah di Depok, menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, aturan pembagian harta warisan telah diatur secara rinci. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan hak setiap ahli waris terpenuhi tanpa menimbulkan kezaliman. “Menunda pembagian tanpa alasan yang dibenarkan dianggap sebagai pelanggaran,” ujarnya.

Mengacu pada hadis Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan, maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.” (HR. Al Baihaqi). Ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan yang mungkin muncul akibat penundaan pembagian warisan.

Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah juga menegaskan bahwa menghalangi pembagian warisan adalah tindakan yang sangat tercela. “Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram dan termasuk dosa besar,” demikian bunyi fatwa tersebut. Meski demikian, syariat memberikan kelonggaran untuk menunda pembagian jika terjadi uzur, seperti kesulitan dalam membagi harta atau kebutuhan untuk menjualnya terlebih dahulu.

Terkait pemanfaatan rumah warisan sebelum dibagikan, Ustaz Farid menekankan pentingnya kesepakatan di antara semua ahli waris. Bila ada keinginan untuk menyewakan rumah tersebut, baik kepada pihak luar maupun kepada salah satu ahli waris, semua pihak harus setuju. Dalam konteks ini, Islam mengajarkan pentingnya konsensus di antara anggota keluarga.

“Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka.” (HR. Abu Daud). Hal ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan kesepakatan di antara ahli waris untuk menghindari perselisihan.

Selain itu, nilai sewa dari rumah warisan dapat dibagi sesuai pembagian yang telah disepakati oleh semua ahli waris. Dalam situasi lain, warisan juga bisa digunakan untuk kepentingan bersama jika disetujui melalui musyawarah.

Permasalahan pembagian warisan sangat relevan bagi masyarakat Indonesia yang kerap kali menjadikan harta peninggalan sebagai sumber ketegangan dalam keluarga. Penting bagi semua pihak untuk memahami ketentuan syariat agar pembagian warisan berjalan lancar dan adil, serta sekaligus menghindari potensi konflik yang dapat menghancurkan hubungan keluarga.

Melalui edukasi tentang pembagian warisan sesuai dengan ajaran Islam, diharapkan masyarakat dapat menanggapi isu ini dengan bijaksana dan mengedepankan keadilan demi keberlangsungan hubungan antar anggota keluarga.