Berita

Hasto Kristiyanto Tetap Bersalah Korupsi Meski Dapat Amnesti dari Presiden

Avatar photo
3
×

Hasto Kristiyanto Tetap Bersalah Korupsi Meski Dapat Amnesti dari Presiden

Sebarkan artikel ini

KPK Tegaskan Hasto Kristiyanto Tetap Bersalah Meski Dapat Amnesti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto tetap terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi kasus suap PAW Harun Masiku, meskipun ia telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti tersebut berdampak pada penghapusan hukuman, namun tidak menghapus status kesalahan Hasto sebagai pelaku korupsi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa amnesti yang diberikan hanya mencakup penghapusan hukuman dan bukan penghapusan kesalahan. “Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Dengan demikian, meski hukumannya dihapus, Hasto tetap bersalah,” ujar Tanak dalam keterangan tertulisnya.

Hukuman yang dapat dijatuhkan dalam perkara tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2002. Di dalamnya terdapat beragam sanksi, mulai dari pidana penjara, denda, hingga pidana tambahan seperti perampasan harta benda. Selain itu, pelaku korupsi juga bisa kehilangan hak-hak tertentu, termasuk hak politik.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keadilan dan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku korupsi. Banyak warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum yang dianggap masih memberikan celah bagi pelaku korupsi untuk terhindar dari konsekuensi jeratan hukum yang seharusnya lebih berat.

Konteks Sosial dan Politikal

Peristiwa ini datang di tengah upaya pemerintah untuk memerangi korupsi, yang terus mencuat dalam diskusi publik. Tim penegak hukum diharapkan mampu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Namun, amnesti seperti yang diterima Hasto Kristiyanto berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Banyak yang mempertanyakan apakah amnesti seharusnya diberikan kepada individu yang jelas-jelas terlibat dalam kegiatan korupsi.

Ulasan dari masyarakat menunjukkan bahwa mereka merindukan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. Salah satu warga Jakarta, Budi (45), mengatakan, “Jika masih ada cara untuk menghindar dari pidana, maka apa artinya hukum bagi kita? Rakyat kecil secara terus-menerus diawasi, tetapi pelaku besar dapat berjalan bebas.”

Implikasi Bagi Masyarakat

Ketiadaan sanksi yang setimpal bagi pelaku korupsi menciptakan ketidakadilan yang mengganggu moral masyarakat. Banyak yang merasa frustrasi karena pelaku korupsi dapat menghindari konsekuensi nyata dari tindakan mereka, sementara rakyat biasa menghadapi konsekuensi dari kesalahan yang lebih kecil.

Penting untuk tidak hanya menciptakan hukum yang ketat, tetapi juga menjalankan penegakan hukum dengan transparan dan adil. Masyarakat harus dapat melihat bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali. Dalam konteks ini, publik berhak menuntut reformasi dalam sistem keadilan yang lebih berpihak kepada masyarakat dan menjamin bahwa pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dengan demikian, meskipun Hasto Kristiyanto mungkin terbebas dari hukumannya melalui amnesti, fakta bahwa ia masih bersalah harus tetap diperhatikan sebagai bagian dari perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia.