Nasional

Hakim Izinkan Pemindahan Tahanan Anak Riza Chalid ke Rutan Salemba Karena Kesehatan

Avatar photo
7
×

Hakim Izinkan Pemindahan Tahanan Anak Riza Chalid ke Rutan Salemba Karena Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Hakim Izinkan Pemindahan Tahanan Anak Tersangka Korupsi ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan anak tersangka kasus korupsi, Muhamad Kerry Adrianto Riza, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan faktor kesehatan terdakwa yang mengalami pneumonia.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menegaskan bahwa permohonan tim penasihat hukum Kerry telah disetujui. Penetapan tentang pemindahan ini tertuang dalam Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2025.

Dalam laporan medis dari Rumah Sakit Adhyaksa, dinyatakan bahwa kondisi kesehatan Kerry membutuhkan perhatian khusus, sehingga Rutan Kelas I Salemba dianggap lebih memadai. Rutan tersebut memiliki fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi secara paripurna oleh Kementerian Kesehatan RI, yang dinilai mampu memberikan perawatan yang diperlukan dibandingkan dengan lokasi penahanan sebelumnya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera melaksanakan pemindahan tersebut. Penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha, mengapresiasi keputusan hakim dan menilai bahwa pemindahan ini merupakan langkah yang berorientasi pada kemanusiaan serta mendukung kebutuhan hukum terdakwa.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim menghormati kondisi kesehatan klien kami. Kami sangat menghargai pertimbangan tersebut,” ungkap Lingga. Ia juga menambahkan bahwa pemindahan ke Rutan Salemba akan mempermudah proses hukum, baik dalam persidangan maupun untuk kebutuhan keterangan Kerry dalam perkara lain.

Sebelumnya, Kerry yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, didakwa telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,07 triliun dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Ia diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.

Dalam kasus ini, Kerry bersama beberapa pihak lainnya, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, dan beberapa nama lainnya, dikenakan dakwaan melakukan perbuatan melawan hukum terkait sewa kapal dan tangki bahan bakar minyak (TBBM). Salah satu contoh dugaan penyimpangan yang dilakukan adalah pengaturan sewa tiga kapal dari PT Jenggala Maritim Nusantara, yang merugikan negara dengan angka mencapai 9,86 juta dolar AS, setara dengan Rp162,69 miliar.

Kerry juga diduga terlibat dalam penyewaan TBBM Merak, yang diduga memperkaya diri dan pihak terkait lainnya hingga Rp2,91 triliun. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan pengabulan permohonan ini, diharapkan proses hukum Kerry dapat berjalan lebih lancar dalam suasana yang lebih kondusif. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam penanganan kasus yang melibatkan dugaan korupsi besar di Indonesia.