Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) berkomitmen untuk mematuhi seluruh proses hukum terkait larangan bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa Yaqut bertekad untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini dengan transparan dan adil. Anna menambahkan bahwa Yaqut baru mengetahui mengenai larangan tersebut melalui media.
“Saat mendengar keputusan KPK, Gus Yaqut Cholil Qoumas langsung memahami bahwa ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani,” terang Anna saat konferensi pers di Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan bahwa Yaqut berjanji akan berada di Indonesia untuk mendukung penyidikan.
“Kami berharap semua pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa berspekulasi, serta memberi ruang bagi penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional,” imbuhnya. Anna juga mengingatkan masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari Yaqut pada 7 Agustus 2025. Dalam keterangannya, KPK menyampaikan bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini.
Pada 11 Agustus 2025, KPK melaporkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hari yang sama, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk Yaqut dan dua individu lainnya yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.
Di samping penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah Arab Saudi memberikan alokasi tambahan 20.000 kuota yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, walaupun Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan haji reguler sebesar 92 persen.
Tindakan Yaqut dan penegakan hukum oleh KPK menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji yang merupakan salah satu rukun Islam bagi umat Muslim di Indonesia. Dengan pernyataan komitmen untuk kooperatif, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara fair dan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait.
Yaqut Cholil Qoumas, dalam pernyataannya, menunjukkan itikad baik untuk menghadapi situasi ini, sambil berharap semua pihak memberikan dukungan agar penyidikan dapat berlangsung dengan obyektif.