HRF dan PCHR Ajukan Gugatan ke ICC atas Pembunuhan Jurnalis Al Jazeera di Gaza
Jakarta, CNN Indonesia – Hind Rajab Foundation (HRF) dan Palestinian Center for Human Rights (PCHR) berencana mengajukan gugatan kepada International Criminal Court (ICC) terkait pembunuhan empat jurnalis Al Jazeera dalam serangan militer Israel di Jalur Gaza. Gugatan ini bertujuan untuk mendesak ICC menerbitkan surat perintah penangkapan bagi pelaku kejahatan perang serta memastikan bahwa semua kasus pembunuhan jurnalis di Gaza masuk dalam investigasi resmi terkait situasi di Palestina.
Dalam pernyataannya, HRF menekankan bahwa bukti mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sudah cukup kuat. “Landasan hukumnya tak tergoyahkan. Yurisdiksinya sudah ditetapkan tanpa keraguan. Sisa langkah adalah agar ICC tidak hanya mengeluarkan pernyataan ‘keprihatinan mendalam’, tetapi juga mengambil tindakan tegas yang diminta untuk keadilan,” tutur HRF, seperti dilansir dari Al Jazeera.
HRF juga mengungkapkan bahwa tentara Israel telah mengonfirmasi bahwa pembunuhan Anas al-Sharif, seorang jurnalis Al Jazeera, memang dilakukan secara sengaja. Berdasarkan data yang disampaikan oleh HRF, telah lebih dari 220 jurnalis dibunuh sejak Oktober 2023, menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi para jurnalis yang meliput di wilayah konflik.
Organisasi ini menyatakan telah menelusuri rantai komando yang terlibat mulai dari Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, hingga sejumlah tokoh senior militer, termasuk komandan angkatan udara dan intelijen Israel. PCHR juga berkontribusi dengan menyediakan dokumentasi mengenai jurnalis Al Jazeera lainnya yang tewas akibat serangan terarah, yang terjadi setelah upaya kampanye publik.
Pada Minggu, 10 Agustus 2023, serangan militer Israel menewaskan empat jurnalis Al Jazeera di Kota Gaza. Keempat jurnalis yang berpulang tersebut adalah Anas al-Sharif, koresponden Al Jazeera Mohammed Qreiqeh, serta dua operator kamera, Ibrahim Zaher dan Mohammed Noufal. Insiden ini menambah deretan panjang tragedi yang menimpa jurnalis dalam melaksanakan tugas peliputan di daerah konflik.
Bukan kali ini saja HRF dan PCHR berusaha mengangkat isu pembunuhan jurnalis dan pelanggaran HAM di Palestina. Mereka telah menjadi suara penting dalam memperjuangkan keadilan dan mendesak komunitas internasional agar memberikan perhatian lebih terhadap situasi di Gaza, yang semakin memburuk.
Melalui gugatan ini, mereka berharap ICC dapat menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum internasional dan melindungi hak-hak asasi manusia. Seruan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat global akan pentingnya perlindungan jurnalis, yang seringkali menjadi korban saat melaksanakan tugas mereka untuk menyampaikan kebenaran di tengah krisis.
HRF dan PCHR menuntut agar tindakan agresi yang dilakukan Israel tidak dibiarkan begitu saja. Mereka berharap langkah ini bisa membuka jalan bagi proses hukum yang lebih serius dan mendesak keadilan bagi para jurnalis dan korban lainnya di Gaza. Dalam konteks ini, penting bagi ICC untuk bertindak cepat dan efektif demi menegakkan prinsip keadilan secara global.