Berita

GP Ansor Jember Sarankan Tunggu Arahan Pemprov Terkait Fatwa MUI Sound Horeg

Avatar photo
4
×

GP Ansor Jember Sarankan Tunggu Arahan Pemprov Terkait Fatwa MUI Sound Horeg

Sebarkan artikel ini

Dampak Fatwa MUI mengenai Sound Horeg, Masyarakat Jember Harus Dengar Suara Pemprov

Jember – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatur penggunaan sound horeg di Jawa Timur mengundang tanggapan beragam dari masyarakat, termasuk di Jember. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Kencong menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

Agus Nur Yasin, Ketua GP Ansor Kencong, menegaskan pentingnya untuk tidak mengambil keputusan sepihak. “Polemik terkait sound horeg ini bukan hanya mencuat di Jember, tetapi hampir di seluruh wilayah Jawa Timur. Sebaiknya, Pemprov yang mengeluarkan pernyataan resmi terlebih dahulu, karena merekalah yang mengeluarkan fatwa tersebut,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).

Dalam konteks tersebut, Agus berpendapat bahwa tindakan Bupati Jember untuk memberikan tanggapan dapat menciptakan jurang antara kelompok pro dan kontra di masyarakat. Oleh karena itu, dia menekankan perlunya kolaborasi antara Pemprov dan seluruh kepala daerah untuk membahas solusi yang lebih komprehensif.

“Setiap daerah memiliki kondisi dan masalah yang berbeda. Untuk itu, perlu ada forum diskusi yang melibatkan kepolisian dan Pemprov untuk merumuskan langkah-langkah yang tepat,” jelas Agus. Sebagai contoh, dia menggarisbawahi bahwa masyarakat di daerah harus memberi kesempatan kepada pemimpin mereka untuk fokus pada program-program yang lebih mendasar, seperti peningkatan layanan publik dan perbaikan infrastruktur jalan.

Agus menambahkan, meskipun sound horeg menjadi isu penting, prioritas lain terpenting bagi masyarakat adalah program seperti Universal Health Coverage (UHC) dan pendidikan. “Ini sudah mulai dirasakan dampaknya oleh masyarakat, sehingga lebih baik kita daruratkan hal yang lebih relevan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Arief Sugiartani, perwakilan pengusaha sound horeg dan Ketua Jember Sound System Community (JSSC), menyatakan sikap terbuka terhadap fatwa MUI. Namun, dia berharap adanya kejelasan mengenai poin-poin yang mengatur tentang penggunaan sound horeg. “Kami mendukung fatwa tersebut, tapi harus ada ketegasan mengenai apa yang dilarang dan yang masih diperbolehkan,” katanya.

Arief menggarisbawahi bahwa sebagai pengusaha, mereka siap untuk mematuhi aturan yang dibuat, asalkan ada kepastian dan keadilan dalam penegakan hukum tersebut. “Penting bagi kami untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini. Semua suara, baik dari pendukung maupun penolak sound horeg, harus didengarkan,” tandasnya.

Fatwa MUI ini menjadi penting tidak hanya untuk menjaga ketertiban masyarakat, tetapi juga untuk mendorong dialog yang konstruktif antara berbagai pihak. Dengan memperhatikan perspektif masyarakat, diharapkan keputusan yang diambil dapat memberikan solusi yang memuaskan semua pihak dan mendukung terciptanya kehidupan sosial yang harmonis di Jember. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat akan menjadi kunci dalam mencari keseimbangan antara kepentingan lokal dan aturan yang ditetapkan.