Jakarta Bebas Ganjil Genap di Hari Minggu, Mobilitas Masyarakat Meningkat
Hari Minggu (19/10/2025) menjadi momen bebas bagi pengendara di Jakarta, saat kebijakan ganjil genap tidak diterapkan. Hal ini memungkinkan semua kendaraan untuk melintas tanpa harus memikirkan nomor akhir pelat mereka. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi warga yang ingin bepergian, baik untuk berwisata, olahraga, maupun beraktivitas di pusat perbelanjaan.
Akhir pekan adalah waktu yang dinanti banyak orang untuk bersantai dan berkumpul bersama keluarga. Namun, meski ganjil genap dibebaskan, volume kendaraan di berbagai ruas jalan justru cenderung meningkat. Banyak warga memilih keluar rumah, yang sering kali menyebabkan kemacetan di titik-titik tertentu. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk merencanakan waktu berangkat agar perjalanan tetap lancar.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja (Senin hingga Jumat), sementara Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional dikecualikan. Kebijakan ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, sesuai dengan waktu sibuk yang meningkatkan arus lalu lintas.
Peraturan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan hingga dua bulan. Penindakan pelanggaran dilakukan melalui kamera pengawas yang tersebar di sejumlah lokasi.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan hari libur untuk beraktivitas tanpa terkendala aturan ganjil genap. Ini memberikan kesempatan bagi pengendara untuk menjelajahi jalan-jalan yang sering dibatasi pada hari kerja. Namun, kebebasan berkendara ini juga harus diimbangi dengan kesadaran untuk tertib dan memperhatikan keselamatan diri serta pengguna jalan lainnya.
Secara keseluruhan, kelonggaran pada hari Minggu ini merupakan langkah positif bagi mobilitas masyarakat Jakarta. Diharapkan, dengan meningkatnya aktivitas warga, perekonomian lokal turut terdorong, dan masyarakat terkait dapat menikmati hasil kebijakan ini secara maksimal. Namun, perhatian terhadap keamanan dan keteraturan menjadi faktor penting yang tak boleh diabaikan dalam meningkatkan kenyamanan berkendara di ibu kota.


 
							







