Berita

Forkopimda Jatim Berlakukan Aturan Ketat Penggunaan Sound Horeg

Avatar photo
4
×

Forkopimda Jatim Berlakukan Aturan Ketat Penggunaan Sound Horeg

Sebarkan artikel ini

Forkopimda Jatim Terapkan Aturan Ketat Penggunaan Sound System

Blitar – Forkopimda Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan sound system di wilayahnya. SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2025 ini mengatur berbagai ketentuan untuk memastikan penggunaan pengeras suara di masyarakat mematuhi norma agama, kesusilaan, dan hukum.

Aturan ini merupakan upaya untuk mengelola kebisingan yang dihasilkan dari penggunaan sound system, baik yang bersifat statis maupun bergerak. Salah satu poin penting dari surat edaran tersebut adalah pembatasan maksimal tingkat kebisingan dalam berbagai kegiatan, seperti pertunjukan musik, seni budaya, maupun acara resmi, yang dibatasi maksimal pada 120 dBA.

Muzahidin, seorang pemilik sound system di Blitar, menyatakan dukungannya terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Forkopimda. Ia menegaskan, sebagai pelaku usaha, mereka siap mematuhi ketentuan yang ada, asal perizinan untuk kegiatan tetap lancar. “Iya setuju. Sesuai dengan kami,” ujarnya saat dihubungi detikJatim pada Minggu (10/8/2025).

Brewog, sapaan akrabnya, menekankan bahwa aturan ini sudah sesuai dengan harapan para pengusaha sound system. Ia berharap terdapat kemudahan dalam proses perizinan agar kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan baik. “Asalkan perizinan tidak dipersulit, sesuai dengan lingkungannya. Jika lingkungan dan lokasi menyetujui, izinnya bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Mengenai batasan 120 dBA, Brewog menjelaskan bahwa hal itu masih dalam taraf wajar. Ia menilai, dengan intensitas tersebut, penggunaan antara 12 hingga 15 sub sound system masih memungkinkan. “Itu relatif, bisa 12-15 sub, tapi bisa disesuaikan dengan volumenya. Tetap akan disesuaikan dengan lingkungan dan tempatnya,” tambahnya.

Implikasi dari kebijakan ini sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sering menghadiri atau menyelenggarakan acara. Dengan adanya batasan ini, diharapkan kenyamanan warga terjaga. Kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

Kebijakan ini merupakan langkah positif dalam menciptakan balans antara aktivitas sosial yang memanfaatkan sound system dan kepentingan ketertiban umum. Harapan besar agar semua elemen masyarakat, baik penyewa maupun pengguna sound system, dapat bekerja sama untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana yang harmonis, serta menjaga nilai-nilai kesusilaan di tengah masyarakat.

Sebagai bagian dari tata kelola penggunaan sound system, Forkopimda juga akan melakukan supervisi dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan aturan ini agar tetap efektif dan tepat sasaran. Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya kebijakan ini dan berpartisipasi aktif dalam mendukungnya demi lingkungan yang lebih baik.

Dengan implementasi aturan ini, diharapkan Jawa Timur dapat menjadi contoh dalam pengelolaan penggunaan sound system yang bijak dan berkelanjutan. Keselarasan antara tradisi dan norma hukum yang ada dapat menciptakan ruang bagi komunitas untuk berkreasi tanpa mengesampingkan ketentraman warga.