Dua Pejabat Rumah Sakit di Tulungagung Ditahan karena Dugaan Korupsi SKTM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Rabu sore, 10 September 2025. Keduanya adalah Yudi Rahmawan, mantan Wakil Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung, dan Reni Budi Kriastanti, staf keuangan rumah sakit tersebut.
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam. “Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan, akhirnya kami menetapkan ada dua tersangka,” ujar Tri.
Kedua tersangka telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung dengan menggunakan rompi tahanan kejaksaan. Menurut pengakuan Jaksa, Yudi dan Reni diduga melakukan penyimpangan dana dari pasien miskin yang berhak menerima SKTM. Setiap pasien dengan SKTM seharusnya menerima potongan biaya pengobatan di RSUD dr. Iskak, namun sebagian dari uang tersebut tidak disetorkan ke kas rumah sakit.
Modus operandi mereka mencakup pengalihan dana pembayaran dari pasien miskin ke kepentingan pribadi. “Pasien SKTM itu membayar 50%, ada yang 25%. Uang yang dibayar oleh pasien tidak disetorkan, tetapi disisihkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Tri.
Lebih lanjut, Tri menyebutkan bahwa pengurangan uang tersebut diperintahkan oleh Yudi kepada staf keuangan, yang bertindak sebagai pelaksana teknis dari praktik korupsi ini. “Untuk sementara masih ada dua tersangka, dan kami masih mengembangkan penyelidikan,” tambahnya.
Pengacara yang mewakili Kasus ini menegaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi keterlibatan Direktur Utama RSUD dalam skandal ini. “Pengakuan dari tersangka menyatakan tidak ada perintah dari direktur,” imbuh Tri. Praktik korupsi ini diduga terjadi selama kurun waktu 2022 hingga 2024 dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat seperti kesehatan. Implikasi dari dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan negara, namun juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat yang seharusnya mendapat layanan kesehatan yang layak. Kejaksaan Negeri Tulungagung berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan.
Tri Sutrisno menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan korupsi demi menyelamatkan keuangan negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan. “Hari ini kami langsung menahan tersangka dan menjatuhkan mereka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak dalam sistem pelayanan kesehatan untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana, agar tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan.