Berita

Dugaan Pemerasan: Tersangka Minta Rp 5 Miliar dengan Modus Ormas

Avatar photo
2
×

Dugaan Pemerasan: Tersangka Minta Rp 5 Miliar dengan Modus Ormas

Sebarkan artikel ini

Tindak Pemerasan di Riau: Pihak Berwenang Telah Ambil Langkah Penegakan Hukum

Riau, 5 April 2024 – Berdasarkan informasi dari Kapolda Riau, proses peninjauan terhadap legalitas badan hukum sebuah organisasi masyarakat (ormas) tengah berlangsung di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini disampaikan oleh Bahtiar, yang berharap agar langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam menjalankan fungsi sosial dan menjaga lingkungan.

Bahtiar menjelaskan, “Undang-Undang Yayasan dan Perkumpulan memandatkan bahwa ormas berbadan hukum diawasi oleh lembaga yang sama yang memberikan pengesahan. Proses ini sedang berjalan di Kemenkumham.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan semua ormas beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Bahtiar menghargai sinergi Forkopimda Riau yang telah berkontribusi pada stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia menekankan perlunya inisiatif strategis dalam pelestarian lingkungan. “Kerja sama Forkopimda Riau sangat baik, terutama Kapolda Riau yang tidak hanya menjalankan tugas kepolisian tetapi juga aktif menjaga lingkungan,” jelasnya. Warisan lingkungan yang baik menjadi tanggung jawab bersama, dan langkah kolaboratif ini diharapkan bisa diterapkan di wilayah lain di Indonesia.

Namun, keadaan kurang menguntungkan menyelimuti salah satu ormas yang diduga terlibat dalam tindakan pemerasan. Seorang pria berinisial JS dilaporkan karena diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan. Dengan modus mengancam melalui media online, JS tanpa memberikan hak jawab kepada korban, menuduh mereka terlibat dalam korupsi dan pencemaran lingkungan.

Dalam aksinya, JS menggunakan identitasnya sebagai anggota ormas untuk mengancam akan menggelar demonstrasi besar di Jakarta jika tuntutannya tidak dipenuhi. Ia meminta kepada perusahaan tersebut sebesar Rp 5 miliar, yang menimbulkan kekhawatiran dan kecemasan di kalangan pelaku usaha.

JS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara. Dia dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan sinyal tegas kepada masyarakat bahwa tindakan kejahatan tidak akan ditoleransi.

Dugaan pemerasan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam menanggapi keberadaan ormas yang seharusnya berfungsi positif. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas merupakan langkah penting untuk menciptakan iklim yang lebih aman dan teratur bagi masyarakat serta pelaku usaha di Riau dan daerah lainnya.

Kejadian ini juga menjadi perhatian penting bagi semua pihak untuk lebih waspada dan memastikan bahwa keberadaan ormas di daerah masing-masing tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan adanya langkah-langkah hukum yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan fokus pada pembangunan serta pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.