Berita

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Lamongan dalam Operasi Tumpas Narkoba

Avatar photo
5
×

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Lamongan dalam Operasi Tumpas Narkoba

Sebarkan artikel ini

Dua Pengedar Sabu Diringkus di Lamongan, Masyarakat Diminta Aktif Lapor

Lamongan – Dalam operasi Tumpas Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap dua terduga pengedar sabu pada Selasa (9/9/2025). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Brondong dan Paciran.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah AP alias The Bung (32), warga Desa Brondong, dan AS alias Cek’e (35), warga Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran. Menurut Kepala Subbagian Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku berbeda jaringan beserta barang bukti siap edar,” ujar Hamzaid pada Sabtu (13/9/2025).

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Brondong. Dari AP, polisi menyita 10 klip sabu dengan berat kotor sekitar 1,33 gram, serta barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik dan handphone. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, pihak kepolisian kembali melakukan penangkapan di Jalan Raya Sultan Agung, paciran. Di lokasi tersebut, AS ditangkap dengan membawa 7 klip sabu seberat 1,81 gram beserta barang bukti lainnya.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal lima tahun penjara.

“Pengungkapan ini tidak akan terjadi tanpa informasi dari masyarakat. Kami mengimbau agar warga tidak ragu untuk melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” pungkas Hamzaid.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba di daerah lain, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika. Mengingat maraknya peredaran Narkoba, partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram tersebut.

Kejadian ini menggambarkan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah dan kelompok usia, serta memerlukan perhatian dan tindakan serius dari semua pihak. Upaya untuk memerangi narkoba harus didukung dengan kesadaran dan partisipasi masyarakat, sehingga penyebaran informasi dan pengawasan bisa dilakukan secara optimal.

Dengan beberapa penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diharapkan bisa menutup jaringan peredaran narkoba di Lamongan dan wilayah sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk tetap vigil dan melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba dalam lingkungan mereka.