Kasus Penculikan Bank di Jakarta Melibatkan Anggota TNI
Jakarta – Dua oknum anggota TNI Angkatan Darat terlibat dalam kasus penculikan terhadap seorang kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat. Kedua oknum tersebut, Sersan Kepala N (Serka N) dan Kopral Dua FH (Kopda FH), diamankan setelah terungkap bahwa mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta oleh tersangka lain, JP, untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta Kolonel CPM Donny Agus Priyanto mengungkapkan bahwa penculikan tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025. Awalnya, JP mendatangi rumah Serka N pada 17 Agustus dan menjelaskan rencana untuk menculik seseorang yang diminta oleh bosnya, tersangka DH. JP menyebutkan bahwa imbalan sebesar Rp100 juta akan diberikan sebagai insentif bagi kedua anggota TNI tersebut.
Kegiatan penculikan itu dipicu saat Serka N menghubungi Kopda FH dan meminta bantuan untuk melaksanakan penjemputan korban. Dalam komunikasi tersebut, Kopda FH meminta uang operasional sebesar Rp5 juta, yang langsung disanggupi oleh Serka N. Pada keesokan harinya, JP menyerahkan uang tunai sebesar Rp95 juta kepada Serka N, yang kemudian diberikan kepada Kopda FH di sebuah kafe di Rawamangun.
Penculikan terhadap korban MIP (37) dilaksanakan di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada hari yang sama. Sayangnya, keesokan harinya, MIP ditemukan tewas dengan kondisi kaki dan tangan terikat serta mulut terlakban di areal persawahan di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Penemuan ini mengguncang masyarakat dan semakin memicu keresahan mengenai keamanan publik.
Kolonel Agus melanjutkan penjelasan, mengungkapkan bahwa menjelang kejadian penculikan, kedua oknum TNI tersebut berada dalam status tanpa izin (THTI) dan sedang dicari oleh kesatuan mereka. Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum resmi dikategorikan sebagai desersi. Agus menegaskan bahwa permasalahan status THTI mereka akan diusut lebih lanjut dalam proses hukum militer.
“Belum dikategorikan desersi. Tapi mereka sedang dalam proses THTI, dan ini telah masuk dalam ranah pidana militer,” ujar Agus.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai disiplin di tubuh TNI serta dampak penculikan tersebut terhadap masyarakat. Pihak kepolisian dan satuan militer diharap terus mengungkap kasus ini secara transparan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
Pihak berwenang akan menindaklanjuti semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Seiring dengan berkembangnya investigasi ini, diharapkan ada langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif agar insiden serupa tidak terulang.
Kasus penculikan ini menjadi perhatian serius, baik dari segi hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkannya. Masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil langkah kongkret untuk menjaga keamanan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.