Berita

Dua Anggota TP2ID Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek DAM Kalibentak Rp5,1 Miliar

Avatar photo
1
×

Dua Anggota TP2ID Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek DAM Kalibentak Rp5,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kejari Blitar Tetapkan Dua Anggota TP2ID sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek DAM Kalibentak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan dua anggota Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek DAM Kalibentak. Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp5,1 miliar.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Muchlison dan Adib Muhammad Zulkarnain, yang akrab dipanggil Gus Adip. Muhammad Muchlison merupakan kakak kandung dari mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Saat Rini menjabat, Muchlison terlibat dalam TP2ID dan diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp1,1 miliar. Selain itu, terungkap bahwa uang tersebut diserahkan langsung oleh Gus Adip, yang juga anggota TP2ID dan diduga berperan dalam memperkaya Muchlison.

Kejari Blitar saat ini sedang dalam proses pengusutan lebih lanjut terkait peran kelembagaan TP2ID dalam berbagai proyek di daerah tersebut. “Kami masih mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman,” ujar I Gede Willy Pramana, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Blitar.

Ketegangan di seputar TP2ID mulai mencuat saat Rini Syarifah menjabat sebagai Bupati. Organisasi ini dianggap memiliki pengaruh besar dalam berbagai proyek pengadaan. Meski sudah ada keluhan dan tudingan adanya praktik korupsi di dalamnya, isu ini tidak mendapat perhatian serius pada waktu itu.

Kini, setelah penetapan tersangka, sudut pandang masyarakat berubah. Warga dan tokoh lokal menyuarakan dukungan terhadap pengusutan kasus ini, menilai bahwa TP2ID selama ini berfungsi sebagai alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu dan melakukan praktik korupsi. “Kami yakin masih ada tersangka lain di balik kasus ini. Otak di balik proyek DAM Kalibentak pasti akan terbongkar,” tegas Jaka Prasetya, seorang praktisi sosial-politik di Blitar.

Langkah Kejari dalam menetapkan kedua tersangka diapresiasi oleh masyarakat. Banyak yang menilai tindakan ini sebagai langkah berani dan belum pernah terjadi sebelumnya di Blitar. “Kami bangga memiliki kejaksaan yang berani bertindak. Dalam sejarah Blitar, belum pernah ada kasus korupsi dengan penetapan tersangka dan penahanan seperti ini,” ungkap seorang tokoh masyarakat.

Kasus ini semakin mengungkap korupsi yang melibatkan jaringan di pemerintahan daerah. Dengan demikian, pelibatan aparat penegak hukum menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk adanya keadilan dan transparansi di pemerintah. Di tengah maraknya kasus korupsi di Indonesia, perhatian harus lebih diarahkan kepada tindakan preventif agar praktik semacam ini tidak berulang di masa yang akan datang.

Keberanian Kejari Blitar dalam mengusut kasus ini diharapkan dapat mendorong daerah lain untuk melakukan hal serupa, serta mengingatkan semua pihak mengenai pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan.