Berita

DPRD Blitar Sidak Pembangunan Perumahan Diduga Melanggar Aturan PUPR

Avatar photo
4
×

DPRD Blitar Sidak Pembangunan Perumahan Diduga Melanggar Aturan PUPR

Sebarkan artikel ini

Komisi III DPRD Blitar Ungkap Pelanggaran dalam Pembangunan Perumahan

Kota Blitar – Komisi III DPRD Kota Blitar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan salah satu perumahan yang dianggap melanggar regulasi, pada Selasa (19/8/2025). Pembangunan yang terletak di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan ini diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015.

Anggota Komisi III, M. Raihan Tsany Azzura, menegaskan bahwa jarak bangunan dari sungai berjalan melanggar ketentuan, yakni seharusnya minimal 15 meter, dan 200 meter dari sumber mata air. Namun, bangunan tersebut justru berdiri di atas aliran sungai dan di dekat sumber mata air yang kini alirannya semakin menyusut.

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, pelanggaran ini berpotensi berdampak negatif pada ekosistem lokal dan ketersediaan air bersih bagi masyarakat Blitar. Raihan menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap kasus-kasus serupa guna menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.

Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD dalam memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak saja memenuhi aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat.