Berita

DPRD Blitar Bahas Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Peternakan KSPP di Wonotirto

Avatar photo
2
×

DPRD Blitar Bahas Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Peternakan KSPP di Wonotirto

Sebarkan artikel ini

Dugaan Pencemaran Lingkungan Peternakan KSPP, DPRD Blitar Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

Blitar, (beritajatim.com) – Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan peternakan sapi KSPP di Desa Gununggede, Kecamatan Wonotirto, telah menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar. Permasalahan ini diangkat dalam rapat bersama warga setempat yang menyampaikan keluhan terkait dampak pencemaran lingkungan.

Seorang warga, Tarto, mengungkapkan bahwa keluarganya merasakan langsung dampak dari aktivitas peternakan tersebut. “Bau tidak sedap dan limbah yang diduga mengalir ke sungai menjadi masalah serius bagi kami,” ujarnya saat pertemuan pada Kamis (2/10/2025). Dia berharap anggota dewan serta organisasi perangkat daerah (OPD) mengawasi dan menindaklanjuti masalah ini secara langsung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, Achmad Cholik, menegaskan bahwa setiap perusahaan, termasuk KSPP, diwajibkan untuk mematuhi ketentuan perizinan. Setiap izin usaha harus disertai dokumen lingkungan yang sesuai. Cholik memastikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti setiap pelanggaran, namun dengan pendekatan humanis agar perusahaan dapat memperbaiki kesalahan mereka.

“Sedang dilakukan uji laboratorium untuk memastikan apakah tingkat pencemaran melebihi ambang batas. Jika ya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mengambil tindakan, termasuk rehabilitasi lingkungan,” tambah Cholik. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menutup usaha peternakan, mengingat pentingnya sektor ini bagi banyak orang.

Cholik menjelaskan bahwa banyak usaha peternakan, baik besar maupun kecil, beroperasi tanpa izin lengkap, yang tidak dapat dibiarkan. “Kami harus mendorong semua pemilik usaha untuk mematuhi peraturan dan memiliki dokumen lingkungan yang sesuai,” katanya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugiarto, mengapresiasi adanya izin yang sudah dimiliki KSPP. Namun, ia menyoroti bahwa inti masalah terletak pada dampak pencemaran yang terjadi. “DPRD akan memastikan pengawasan berlanjut dengan meninjau langsung lokasi peternakan KSPP bersama OPD terkait,” tegasnya.

Isu pencemaran lingkungan ini sangat relevan bagi masyarakat sekitar yang mengandalkan kebersihan dan kelestarian lingkungan untuk kesejahteraan hidup. Pencemaran tidak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga mengancam sumber daya air yang vital bagi pertanian dan kehidupan sehari-hari.

DPRD Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha peternakan dan perlindungan lingkungan. Sebagai daerah yang masih bergantung pada sektor pertanian dan peternakan, respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan perhatian yang lebih terhadap isu ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman, serta pemerintah dapat mendorong pelaku usaha untuk beroperasi secara bertanggung jawab.