Berita

DPR Setujui Revisi RUU BUMN dengan 84 Pasal Perubahan

Avatar photo
2
×

DPR Setujui Revisi RUU BUMN dengan 84 Pasal Perubahan

Sebarkan artikel ini

DPR Setujui RUU Perubahan Terhadap BUMN: 84 Pasal Direvisi untuk Penegakan Transparansi dan Kesetaraan Gender

Jakarta – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, pada Jumat (26/9/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam revisi RUU ini, terdapat perubahan signifikan yang meliputi 84 pasal, yang bertujuan untuk menegakkan transparansi, melarang rangkap jabatan, serta mendorong kesetaraan gender di lingkungan BUMN.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan yang paling besar sejak penerapan regulasi BUMN dua dekade lalu. “Dengan 84 pasal yang diubah, pembahasan kali ini menunjukkan upaya serius untuk memperbaiki dan memperkuat struktur serta fungsi BUMN,” jelas Andre dalam rapat di Jakarta.

Revisi ini mencakup substansi penting, terutama larangan bagi Menteri dan Wakil Menteri untuk merangkap jabatan di BUMN. Hal ini mencakup posisi direksi, komisaris, dan dewan pengawas. Penetapan ketentuan ini merupakan langkah konkret merespons putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menggarisbawahi pentingnya pemisahan fungsi eksekutif dari pengelolaan BUMN.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BUMN, yang selama ini menjadi sorotan publik. “Kami ingin memastikan bahwa semua pengelolaan BUMN dilakukan dengan baik dan transparan, sehingga masyarakat dapat lebih percaya terhadap kinerja BUMN,” tambah Andre.

Dari perspektif masyarakat Indonesia, implementasi perubahan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan efisiensi dan efektivitas BUMN dalam memberikan layanan publik dan mencapai tujuan pembangunan nasional. Keberadaan BUMN sebagai salah satu pilar perekonomian nasional sangat penting, sehingga perbaikan tata kelola yang lebih baik diharapkan dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Kepala Program Studi BUMN di Universitas Gadjah Mada, Dr. Arianto, menyatakan bahwa revisi undang-undang ini merupakan momentum penting dalam reformasi tata kelola BUMN. “Larangan rangkap jabatan adalah langkah besar untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN,” ujarnya.

Masyarakat kini menunggu langkah-langkah implementasi dari perubahan tersebut. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa semua regulasi yang diubah dapat diterapkan secara efektif serta dievaluasi secara berkala. Keterlibatan publik dalam proses pengawasan juga sangat krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas BUMN.

Secara keseluruhan, disetujuinya RUU Perubahan atas BUMN menggambarkan komitmen DPR untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik, serta memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua pihak. Dengan demikian, harapan akan terbentuknya BUMN yang lebih berkualitas dan berdaya saing tinggi dapat terwujud demi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional.